Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sunofabeach13Avatar border
TS
sunofabeach13
Aturan baju pelajar di DKI Jakarta bikin bingung gan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah agar setiap hari Jumat para pelajar mengenakan baju encim/baju muslim

Aturan baju pelajar di DKI Jakarta bikin bingung gan

Ahok: Siswa DKI tak wajib gunakan kebaya Encim setiap Jumat

MERDEKA.COM. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan ada kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan kebaya encim dan baju sadariah. Menurut Ahok, Dinas Pendidikan DKI tidak mewajibkan pelajar mengenakan kebaya encim atau baju sadariah yang merupakan baju adat Betawi.

"Di hari Jumat, enggak ada peraturan kok siswa harus pakai baju apa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/8).

Ahok menjelaskan terjadi salah penafsiran atas surat edaran Dinas Pendidikan DKI. Dalam surat tersebut tertulis hari Jumat memakai baju encim garis miring baju muslim.

"Cuma orang langsung berpikiran jadi wajib memakai baju encim. Makanya saya bilang, Pak, lain kali kalau buat surat edaran gitu jangan pakai miring-miring bacanya. Repot nantinya," kata dia.

Ahok juga meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun untuk mengubah isi surat edaran tersebut. Perubahan tersebut dituliskan hari Jumat boleh pakai baju muslim, boleh pakai baju encim, boleh pakai baju batik dan boleh pakai baju daerah asal pelajar.

"Saya bilang harusnya ditulis: Jumat itu boleh pakai baju muslim, boleh encim, batik, atau baju asli daerah kamu. Tenun atau apa lah," pungkas dia.



Jakarta (Antara) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penggunaan pakaian adat Betawi yakni baju sadariyah untuk pelajar putra dan kebaya encim untuk pelajar putri setiap Jumat bersifat tidak wajib.

"Sebetulnya, penggunaan pakaian adat Betawi bagi siswa-siswi mulai dari tingkat SD sampai SMA di Jakarta tidak diwajibkan. Tidak ada peraturannya," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, terdapat kesalahpahaman, terutama di kalangan para orang tua siswa dalam penerapan kebijakan pemakaian kebaya encim dan baju sadariah.

Di dalam surat edaran yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sambung dia, tercantum bahwa Jumat memakai baju encim garis miring baju muslim.

"Namun ternyata, banyak orang tua murid yang salah mengartikan kalimat tersebut dan menganggap pemakaian pakaian adat Betawi itu wajib bagi siswa-siswi," ujar Basuki.

Oleh karena itu, dia pun mengaku telah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI yang menandatangani surat edaran tersebut Lasro Marbun agar membuat surat edaran yang lebih jelas.

"Saya sudah bilang ke Pak Lasro supaya kalau membuat surat edaran jangan pakai tanda garis miring, nanti orang-orang jadi bingung mengartikannya," tutur Basuki.

Seharusnya, dia mengungkapkan kalimat yang tertulis di dalam surat edaran itu, yakni siswa-siswi diperbolehkan memakai baju muslim, kebaya encim, batik, atau pakaian daerah.

"Kalau ditulis seperti itu kan jadinya orang tua tidak salah persepsi," ungkap Basuki

Jokowi tanggapi santai peraturan soal baju Betawi dikritik

MERDEKA.COM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, meminta para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menggunakan pakaian adat Betawi atau biasa disebut Sadariah, tiap hari Jumat. Dan kebijakan ini mendapatkan pertentangan di masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan yang baru saja diterapkan ini masih membuat kontroversi di masyarakat. Dia mengimbau agar semua tetap tenang, karena peraturan penggunaan Sadariah ini masih diberlakukan secara bertahap.

"Ya biasalah sesuatu yang baru ada setuju dan gak setuju. Ada yang komentar dan gak komentar. Satu-satu saja dulu dimulai, kita gak langsung semuanya, kalau enggak kita akan seperti ini terus," Ujar Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/8).

Dia menambahkan, perdebatan tentang penggunaan pakaian adat Betawi dan Koko ini hanya perlu dibicarakan kembali. Sebagai perbandingan, Jokowi mencontohkan pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya. Karena PNS pada hari Jumat dipersilakan untuk menggunakan batik dan Jumat menggunakan Koko atau Sadariah.

"Hari-harinya diatur. Kaya kita batik hari apa? (Kamis) nah sudah apal itu. Hari-harinya gak diatur," tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Juli lalu mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.

Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau para siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai baju sadariah atau baju adat khas Betawi bagi laki-laki dan kebaya encim yang merupakan baju adat Betawi buat perempuan.

emoticon-I Love Indonesia
0
4.6K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan