- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Sesama Demokrat) Alasan Menkum HAM Beri Pembebasan Bersyarat Bagi Hartati Murdaya


TS
jin.lumpur
(Sesama Demokrat) Alasan Menkum HAM Beri Pembebasan Bersyarat Bagi Hartati Murdaya
Sabtu, 30/08/2014 18:30 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Hartati Murdaya yang dipidana atas kasus suap Bupati Buol mendapat pembebasan bersyarat. Selama ini Hartati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Sejak Juli lalu dia menghirup udara bebas. Menkum HAM Amir Syamsuddin punya alasan soal pembebasan bersyarat itu.
"Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Menurut Amir apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang ada. Dalam PP 99/2012, dijelaskan perihal membayar kerugian sesuai denda yang dijatuhkan di pengadilan.
Menurut dia, PP soal pembebasan bersyarat ini tak berlaku hanya bagi terpidana korupsi tapi juga narkotika. Tentu pembebasan bersyarat ini diberikan dengan syarat yang ketat.
Kembali soal Hartati, Amir menepis kalau soal urusan partai menjadi alasan. Hartati pernah aktif di Demokrat. Dia juga tak pernah bersikap diskriminatif pada tahanan lain soal pembebasan bersyarat ini.
"Kemungkinan yang tidak mendapatkan syarat itu karena alasan usia, membayar denda, dan hal lainnya. Ini memang menimbulkan semacam diskriminasi, tapi dia tua sekali sudah hampir 70 tahun. Ada hal yang khusus bagi mereka yang sudah berumur lanjut," tuturnya.
"Saya tahu kebijakan ini memang tidak populer," tambahnya.
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.
Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.
ember
Ini Hartati Murdaya di acara Demokrat.

Ini Amir Syamsuddin, MenkumHAMkam dari Demokrat.

Saya rasa sudah jelas alasannya.
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Hartati Murdaya yang dipidana atas kasus suap Bupati Buol mendapat pembebasan bersyarat. Selama ini Hartati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Sejak Juli lalu dia menghirup udara bebas. Menkum HAM Amir Syamsuddin punya alasan soal pembebasan bersyarat itu.
"Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Menurut Amir apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang ada. Dalam PP 99/2012, dijelaskan perihal membayar kerugian sesuai denda yang dijatuhkan di pengadilan.
Menurut dia, PP soal pembebasan bersyarat ini tak berlaku hanya bagi terpidana korupsi tapi juga narkotika. Tentu pembebasan bersyarat ini diberikan dengan syarat yang ketat.
Kembali soal Hartati, Amir menepis kalau soal urusan partai menjadi alasan. Hartati pernah aktif di Demokrat. Dia juga tak pernah bersikap diskriminatif pada tahanan lain soal pembebasan bersyarat ini.
"Kemungkinan yang tidak mendapatkan syarat itu karena alasan usia, membayar denda, dan hal lainnya. Ini memang menimbulkan semacam diskriminasi, tapi dia tua sekali sudah hampir 70 tahun. Ada hal yang khusus bagi mereka yang sudah berumur lanjut," tuturnya.
"Saya tahu kebijakan ini memang tidak populer," tambahnya.
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.
Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.
ember
Ini Hartati Murdaya di acara Demokrat.

Ini Amir Syamsuddin, MenkumHAMkam dari Demokrat.

Saya rasa sudah jelas alasannya.
0
1.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan