- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KontraS Cs Minta Polda DIY Bebaskan Florence


TS
uruhara16
KontraS Cs Minta Polda DIY Bebaskan Florence
Jakarta - LSM KontraS bersama sejumlah lembaga lainnya seperti SafeNet, LBH Jakarta, ICT Watch meminta agar Florence Sihombing dibebaskan dari penjara. Selain karena tidak beralasan, penahanan Florence bertentangan dengan hukum acara pidana.
"Untuk kasus Florence yang dijerat dengan UU ITE berdasarkan pasal 43 ayat 6 dalam penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negera setempat dalam waktu 1x24 jam. Dalam hal ini PN Yogya, " ujar aktivis KontraS, Alex Argo, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jl. Borobudur No.14, Menteng, Jakpus, Minggu (31/8/2014).
KontraS pun meminta agar kasus Florence dengan menggunakan UU ITE dihentikan dan Florence segera dibebaskan. Selain itu para lembaga HAM ini juga meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap materi UU ITE dan KUHAP.
"Tindakan polisi menahan kami nilai sangat berlebihan. Mendesak Polda DIY mengeluarkan Florence dari tahanan," kata Alex.
Seorang yang mengaku menjadi korban UU ITE dan hadir dalam jumpa pers ini, Iwan Pangka, menyayangkan tindakan polisi. Menurutnya tanpa perlu tindakan pidana, Flo sudah mendapatkan hukuman sosial.
"Saya juga orang Yogya. Mengenai (pernyataan) Flo, saya juga tersinggung tapi saya tidak setuju dia ditahan. Dia sudah mendapatkan hukuman sosial, dari media sosial itu sendiri. Saya tidak tahu apa motivasi lembaga-lembaga ini (melaporkan Flo)," tutur Iwan.
Menurut Pangka, tanpa tanpa perlu penahanan, Flo sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Baik warga Yogya maupun Netizen dari luar Yogya, memang sudah banyak yang mem-bully Flo akibat kicauannya di media sosial Path yang merendahkan Yogyakarta karena ditolak SPBU untuk membeli pertamax 95
http://m.detik.com/news/read/2014/08...askan-florence
"Untuk kasus Florence yang dijerat dengan UU ITE berdasarkan pasal 43 ayat 6 dalam penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negera setempat dalam waktu 1x24 jam. Dalam hal ini PN Yogya, " ujar aktivis KontraS, Alex Argo, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jl. Borobudur No.14, Menteng, Jakpus, Minggu (31/8/2014).
KontraS pun meminta agar kasus Florence dengan menggunakan UU ITE dihentikan dan Florence segera dibebaskan. Selain itu para lembaga HAM ini juga meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap materi UU ITE dan KUHAP.
"Tindakan polisi menahan kami nilai sangat berlebihan. Mendesak Polda DIY mengeluarkan Florence dari tahanan," kata Alex.
Seorang yang mengaku menjadi korban UU ITE dan hadir dalam jumpa pers ini, Iwan Pangka, menyayangkan tindakan polisi. Menurutnya tanpa perlu tindakan pidana, Flo sudah mendapatkan hukuman sosial.
"Saya juga orang Yogya. Mengenai (pernyataan) Flo, saya juga tersinggung tapi saya tidak setuju dia ditahan. Dia sudah mendapatkan hukuman sosial, dari media sosial itu sendiri. Saya tidak tahu apa motivasi lembaga-lembaga ini (melaporkan Flo)," tutur Iwan.
Menurut Pangka, tanpa tanpa perlu penahanan, Flo sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Baik warga Yogya maupun Netizen dari luar Yogya, memang sudah banyak yang mem-bully Flo akibat kicauannya di media sosial Path yang merendahkan Yogyakarta karena ditolak SPBU untuk membeli pertamax 95
Spoiler for more:
http://m.detik.com/news/read/2014/08...askan-florence
Spoiler for Tahan Florence, aparat Polda DIY dinilai sebarkan rasa takut:
Spoiler for Kasus Florence, Harusnya Polisi Tempatkan Diri Sebagai Mediator, Bukan Perkeruh Suasana:
0
5.1K
85


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan