Sabtu, 30/08/2014 19:30 WIB
Awalnya Polisi Tak Berniat Menahan, Ini Kronologi Proses Penahanan Florence
Andri Haryanto - detikNews
Yogyakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda DIY menaikkan status Florence Sihombing, mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dari saksi menjadi tersangka.
Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan, justru pihaknya sejak awal tidak ingin menahan Florence.
"Apa untungnya kami menahan, yang bersangkutan adalah mahasiswa jadi tidak mungkin melarikan diri," kata Kokot saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Sejak awal penyidik sudah mengupayakan jalan perdamaian antara Florence dengan pelapor, LSM Jatisura. "Pengacara tidak bisa mewujudkan mediasi antara pelapor dan terlapor," ujarnya.
Akhirnya, penyidik yang berinisiatif untuk memediasi antara Florence dengan LSM Jatisura, pihak yang mengaku sebagai korban.
"Hasilnya, dari tiga perwakilan tidak mau berdamai. Mereka mau berdamai melalui proses hukum," ujar Kokot.
Waktu terus bergulir, penyidik putar otak untuk mengupayakan Florence tidak ditahan. Tujuh menit menjelang pukul 17.00 WIB, penyidik menawarkan untuk membuat surat penyataan melarikan diri dan kooperatif.
"Tapi yang bersangkutan malah meminta BAP sebagai tersangka dicabut. Kalau dicabut kan artinya tidak ada kejadian itu, dan itu tawaran yang susah dipenuhi oleh penyidik, dan tidak mungkin," papar Kokot.
"Itu kan bersiasat hanya keterangan saksi-saksi saja, dan di persidangan akan dinyatakan bukti tidak lengkap," imbuhnya.
Tepat pukul 17.00 WIB, penyidik tegas menolak permintaan Florence dan melakukan penahanan terhadap mahasiswi strata dua itu.