Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Berdasarkan PP ini, Presiden SBY menetapkan tunjangan jabatan Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp121 juta per bulan. Sedangkan, hakim agung atau hakim konstitusi memperoleh Rp72 juta setiap bulannya.
Presiden SBY menerbitkan PP ini dengan pertimbangan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Spoiler for PASAL:
Pasal 48 ayat (1) berbunyi, “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”. Pasal 48 ayat (2) menyatakan, “Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Spoiler for Gaji:
Spoiler for Terahir:
Sekian dari Ane
Spoiler for Komeng bijak:
Quote:
Original Posted By russov►Wajar dan setuju.....posisi seperti hakim , jaksa , bahkan polisi seharusnya bisa tinggi....tapi masalahnya kalo diterapkan di Indonesia , apakah itu jaminan buat ngga melakukan korupsi ? sulit dijawab sih sepertinya.....