- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU Minerba berlaku, 981 perusahaan tambang berstatus almarhum


TS
galonakua
UU Minerba berlaku, 981 perusahaan tambang berstatus almarhum
UU Minerba berlaku, 981 perusahaan tambang berstatus almarhum

Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang secara tegas meminta presiden terpilih Joko Widodo meninjau ulang penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Menurut Poltak, implementasi aturan ini sangat menyulitkan dan keluar dari koridor aturan yang ada.
Menurut Poltak yang juga Ketua Komite Tetap Mineral Kadin ini, dalam UU Minerba tidak disebutkan harus menghentikan impor konsentrat mentah. Sebatas dikendalikan saja. Akibat implementasi aturan ini, sebanyak 981 pengusaha tambang gulung tikar.
"UU Minerba tidak implementatif dan tidak konstruktif. Sebanyak 99,99 persen dari anggota Apemindo 986 yang hidup cuma tinggal 5 saja. Sisanya sudah jadi almarhum," ucap Poltak di Jakarta belum lama ini.
Poltak menaruh harapan besar pada pimpinan Jokowi-Jk nantinya. Kedua orang tersebut diminta memperbaiki implementasi regulasi yang ada. Tidak hanya itu, Poltak juga mengkritisi ketidaksiapan pemerintah sekarang dalam menyediakan infrastruktur pertambangan seperti listrik.
"Kenapa smelter itu belum berjalan?, itu karena apa yang dijanjikan pemerintah dengan infrastruktur tidak pernah ada. Listrik di rumah kalian saja masih sering padam kan," tegasnya.
Poltak melihat pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang baru dijalankan semenjak awal tahun ini. Pemerintah yang mendatang diharapkan mampu memperbaiki ini dan sektor pertambangan bisa memberi kontribusi pada perekonomian.
"Jadi menteri selanjutnya jangan hanya mampu membuat UU, tapi mampu mengeksekusi semuanya. Kekayaan alam itu harus berkontribusi langsung pada APBN dan kita mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
http://www.merdeka.com/uang/uu-miner...-almarhum.html
hmm yg boneng kah ?

Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang secara tegas meminta presiden terpilih Joko Widodo meninjau ulang penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Menurut Poltak, implementasi aturan ini sangat menyulitkan dan keluar dari koridor aturan yang ada.
Menurut Poltak yang juga Ketua Komite Tetap Mineral Kadin ini, dalam UU Minerba tidak disebutkan harus menghentikan impor konsentrat mentah. Sebatas dikendalikan saja. Akibat implementasi aturan ini, sebanyak 981 pengusaha tambang gulung tikar.
"UU Minerba tidak implementatif dan tidak konstruktif. Sebanyak 99,99 persen dari anggota Apemindo 986 yang hidup cuma tinggal 5 saja. Sisanya sudah jadi almarhum," ucap Poltak di Jakarta belum lama ini.
Poltak menaruh harapan besar pada pimpinan Jokowi-Jk nantinya. Kedua orang tersebut diminta memperbaiki implementasi regulasi yang ada. Tidak hanya itu, Poltak juga mengkritisi ketidaksiapan pemerintah sekarang dalam menyediakan infrastruktur pertambangan seperti listrik.
"Kenapa smelter itu belum berjalan?, itu karena apa yang dijanjikan pemerintah dengan infrastruktur tidak pernah ada. Listrik di rumah kalian saja masih sering padam kan," tegasnya.
Poltak melihat pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang baru dijalankan semenjak awal tahun ini. Pemerintah yang mendatang diharapkan mampu memperbaiki ini dan sektor pertambangan bisa memberi kontribusi pada perekonomian.
"Jadi menteri selanjutnya jangan hanya mampu membuat UU, tapi mampu mengeksekusi semuanya. Kekayaan alam itu harus berkontribusi langsung pada APBN dan kita mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
http://www.merdeka.com/uang/uu-miner...-almarhum.html
hmm yg boneng kah ?

0
915
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan