Kaskus

News

asli.ajgmjAvatar border
TS
asli.ajgmj
Alasan Polda DIY "TahaN" Florence !!!
Setelah resmi ditahan Polda DIY, pihak kuasa hukum Florence masih terus mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Menurut pengacara Florence, Wibowo Malik, pihak keberatan jika klien ditahan. Hal ini karena sejauh ini kliennya sudah bertindak kooperatif dalam pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan pihak sudah menyiapkan petugas yang berjaga di bandara untuk mencegah Florence kabur.

"Kami sudah ada anggota di bandara, jadi kalau mau kabur percuma, tidak akan bisa keluar dari Yogya," jelas Kokot di Polda DIY, Sabtu (30/08).

Selain dikhawatirkan akan kabur, penahanan yang dilakukan Polda DIY menurut Kokot karena dikhawatirkan Florence akan menghilangkan barang bukti.

"Kalau ditahan ada pertimbangan bahwa terlapor tidak kooperatif, menghilangkan bukti dan juga kabur," tandasnya.

Saat ini Flo dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.


http://m.merdeka.com/peristiwa/ini-a...-florence.html


oh begindang emoticon-Big Grin

trus ama Pihak UGM piye dab keputusannya ya ?
kena D O atau cuma skorsing ?
Diubah oleh asli.ajgmj 30-08-2014 16:26
0
4K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan