Kaskus

News

GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi
Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi
Jumat, 29 Agustus 2014 | 03:45 WIB
 
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Tidak tahan melihat kemolekan tubuh Della (bukan nama sebenarnya), Abdul Rojak (19) nekad meremas buah dada gadis berusia 19 tahun itu. Akibat pelecehan itu, pemuda yang tinggal di Jl Bolodewo Surabaya, ditangkap anggota Polsek Tegalsari. Kini, kasusnya ditangani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Polrestabes Surabaya.

Di hadapan polisi, Rojak mengaku sudah lama memperhatikan Della. Setiap hari, Della mengendarai sepeda pancal untuk sampai di tempat kerjanya Jl Majapahit. Namun kakak ipar Della mengikutinya menggunakan sepeda motor. Namun saat kejadian, Rabu (27/8), korban hanya diantar kakak iparnya hingga Mc Donald Jalan Raya Darmo. Kemudian Della menuntun sepedanya untuk menyeberang ke sebelah barat Jalan Raya Darmo.

Saat hendak menyeberang, korban dihampiri Rojak yang muncul dari halte bis kota depan Sekolah Santa Maria. Rojak yang belum pernah dikenal korban, tiba-tiba minta nomor HP korban. Namun korban tak menggubrisnya. "Tidak punya," jawan Della seperti ditirukan Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Kamis (28/8)

Rojak tidak berhenti begitu saja. Dia kemudian menanyakan, "Mbak mau menyeberang jalan ta?" Korban pun menjawab "iya". Tanpa babibu, Rojak menarik tangan Della. “Dia lalu menyeberangkan korban ke arah Gedung Wismilak Jalan Darmo (sebelah barat). Korban yang terkejut, hanya bisa diam saja, saat tangannya ditarik pelaku," cerita AKP Suratmi.

Betapa terkejutnya korban, saat sampai di tengah-tengah Jalan Raya Darmo, Rojak meremas payudara korban sebelah kanan. Spontan gadis ini berteriak. Rojak pun melepaskan remasannya dan lari. "Karena ketakutan korban pun melanjutkan perjalanannya ke tempat kerja," ujarnya.

Ternyata, aksi Rojak dilihat kakak ipar Della. Tak terima atas pelecehan itu, korban diantar kakak iparnya melapor kan ke Polsek Tegalsari. “Dari laporan tersebut, anggota langsung menangkap pelaku di Jalan Raya Darmo, pada saat menjajakan koran," ungkapnya.

Di sela-sela pemeriksaan, Rojak mengaku ingin berkenalan dengan Della. Saat itu, lanjutnya, usai menjajakan koran dirinya melihat Della sedang sendirian dan akan menyeberang jalan. Timbul niatnya untuk berkenalan. “Namun tangan saya tanpa sadar meremas dadanya," kelit tersangka. Atas kejadian tersebut, Rojak dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Namun pelaku tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor. n alq

http://www.surabayapagi.com/index.ph...b4ce46bc59fc83

asal remez emang cucu capi emoticon-Mad (S)

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi

Remas Dada Gadis, Ditangkap Polisi
0
13.6K
84
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan