Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deganfanAvatar border
TS
deganfan
[NYADAR] Florence Minta Maaf, Pihak yang Lapor ke Polda DIY Disarankan Cabut Laporan
Florence Sudah Minta Maaf, Pihak yang Lapor ke Polda DIY Disarankan Cabut Laporan



Jakarta - Florence Sihombing sudah meminta maaf atas status yang diunggah ke akun path miliknya. Mahasiswi kenotariatan UGM sudah menyadari kesalahannya. Sudah selayaknya pihak yang mengadukan Florence karena dianggap menghina warga Yogay dengan UU ITE mencabut laporannya.

"Yang mempolisikan Florence pakai UU ITE menurutku terlalu berlebihan," kata pakar media sosial, Nukman Luthfie saat berbincang, Jumat (29/8/2014).

Menurut Nukman, walau kemarahan yang diungkapkan Florence lewat path-nya belum tentu benar, tetapi kalau kemudian diperkarakan sampai ke polisi, apalagi dengan UU ITE itu sangat berlebihan.

"Penggunaan UU ITE harus hati-hati tidak sembarangan. Sebenarnya banyak yang nggak suka dengan UU ITE ini. Ini lebih berat dari pasal pencemaran nama baik di KUHP. Di UU ITE ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi walau belum terbukti sudah bisa dibawa ke penjara," terang Nukman.

Sebaiknya pihak yang melaporkan Florence benar-benar menimbang dengan bijak. Apalagi yang dilakukan Florence hanya kemarahan sesaat dan dia pun sudah meminta maaf. Publik Yogya yang santun dan ramah pun pasti menerima ini.

"Apalagi dia seumur hidup belum pernah melakukan seperti itu di media sosial. Sanksi sosial sudah cukup, tidak perlu dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

Nukman melanjutkan, sebaiknya semua pihak juga paham dan mengerti bagaimana media sosial. Memang tidak bisa seenaknya berbuat dan mengumpat di media sosial, tetapi jangan lantas kemudian langsung dibawa ke ranah hukum kalau ada sesuatu.

"Ranah hukum pilihan terakhir, diambil jalan diskusi dahulu minta penjelasan apa maksudnya statusnya di media sosial. Anggap saja pertengkaran di media sosial sama seperti di offline, ya seperti ngobrol saja," urainya.

"Kalau di media sosial ya hukumannya di-bully, itu sudah selesai. Tidak perlu ke ranah hukum apalagi sampai menggunakan UU ITE pasal 37. Jangan langsung pakai UU ITE meski ranahnya digital, nanti itu dipakai memberangus suara orang. Saya sarankan yang mempolisikan Florence segera mencabutnya, nggak bijak itu," tutupnya.

http://news.detik.com/read/2014/08/2...?991104topnews

Ini pengamat gimana? justru krn ada laporan ke polisi maka dia jd jiper dan minta maaf..

Ane ga setuju UU ITE dicabut.. biar orang2 di dunia maya juga mesti menjaga behaviornya, jangan asal jeplag ngata2in..

emoticon-I Love Indonesia (S)
0
7.7K
105
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan