Kaskus

News

JapsantanoAvatar border
TS
Japsantano
Gugatan Kubu Prabowo Tidak Diterima PTUN
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN. 


"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).


 "Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan PTUN," imbuhnya. Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tak puas dengan putusan hakim.


Kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. 


"Bila ada yang tidak sependapat silahkan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dengan ini Sidang Selesai dan di Tutup,"
katanya. 

Kuasa hukum Prabowo sempat mengajukan keberatan pada putusan itu. Dia menyatakan timnya tidak mempersoalkan hasil Pilpres dan Prosesnya. 

"Mohon maaf Pak Ketua, sebelum Bubar kami ingin klarifikasi ojek tuntuan bukan hasil, tapi prosesnya. Kami mengerti ada jeda waktu 14 hari pada kami untuk mengajukan pengadilan tinggi sebagiamana hak kami. Tapi bukan hasil melainkan proses," katanya.

 "Ya silahkan keberatan itu diajukan ke Pengadian Tinggi," pinta hakim Hendro.


sumur


no coment emoticon-Cool
Diubah oleh Japsantano 28-08-2014 13:08
0
2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan