perdjoenganmudaAvatar border
TS
perdjoenganmuda
Pilpres 2014 Tamat
Pilpres 2014 Tamat
Dua hari yang genting di Mahkamah Konstitusi. Hakim Muhammad Alim menatap tajam ke layar tablet yang ada di genggamannya. Konsentrasi penuh, sesekali kening pria kelahiran Palopo berkerut. Pun dengan Hamdan Zoelva. Pak Ketua MK terpaku di kursinya.

Pada 19 dan 20 Agustus 2014, rapat rahasia digelar di Lantai 16 Gedung MK. Tumpukan tinggi dokumen di kiri dan kanan hakim, layar tablet 14 inci menyala di depan mereka, sementara layar proyektor besar terus menampilkan data-data. Suasana sangat serius, menjurus tegang.

Saat itu, 9 hakim konstitusi tak sedang memutus sembarang perkara. Ini soal gawat. Soal legitimasi Pilpres 2014 yang berlangsung sengit antara duet Prabowo-Hatta melawan Jokowi-JK. Pasangan pertama menilai telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang membuatnya kalah.

Sidang perdana digelar pada 6 Agustus 2014, dan yang terakhir pada 18 Agustus lalu. Selama itulah bukti-bukti dan para saksi disampaikan. Dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon, KPU sebagai pemohon, juga Jokowi-JK yang menjadi pihak terkait.

Pada Kamis 21 Agustus 2014, pukul 20.44 WIB, keputusan akhirnya dibacakan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva membacakan amar putusan. Keputusan MK kali ini bulat, tak ada beda pendapat (dissenting opinion). (Baca juga: [INFOGRAFIS] Pilpres 2014 Tamat!)



Suasana MK sontak meriah. Para penasihat hukum Jokowi-JK dan juga penasihat hukum KPU kompak mengacungkan 3 jari. Salam 3 jari!

Salam 3 jari dipopulerkan oleh Jokowi tak lama setelah KPU memutuskan dia sebagai pemenang Pilpres. “Salam 3 Jari, Persatuan Indonesia!” ucap Jokowi saat menyampaikan pidato kemenangan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Juli lalu.

Sejumlah orang mengaitkan hari diucapkannya putusan MK, 21 Agustus, dengan pemecatan Prabowo 16 tahun lalu.

“Yang menarik tanggal 21 Agustus 2014 kemarin, di mana MK menyatakan gugatan Prabowo ditolak, itu persis 16 tahun setelah Prabowo dipecat dari militer,” ungkap peneliti dari Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono.

Pada 21 Agustus 1998 lalu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengeluarkan surat pemecatan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP kepada Prabowo. Dalam surat itu ada 8 kesalahan Prabowo sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentiannya dari dinas keprajuritan.

Prabowo disebut melakukan tindak pidana ketidakpatuhan, perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.

Lantas di mana Prabowo saat putusan MK dibuat? Disebutkan beberapa menit sebelum pembacaan putusan, mantan Danjen Kopassus itu tengah berada di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Di hotel itu, dia menggelar pertemuan tutup bersama petinggi partai politik pendukungnya.

Kemudian pada pukul 21.15 WIB, Liputan6.com melihat mobil Lexus Putih Prabowo, B 17 GRD, meluncur dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Selatan. Suasana di sekitar dua jalan itu sudah sepi. Tak terlihat lagi kerumunan massa di lokasi yang sebelumnya menjadi pusat unjuk rasa pendukung Prabowo-Hatta.

Dalam keterangannya kepada media, beberapa saat setelah MK membacakan putusannya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan Prabowo tengah menuju Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot untuk menjenguk pendukungnya yang terluka saat aksi unjuk rasa, Kamis siang, di patung kuda, dekat Gedung MK. “Pak Prabowo bersama sejumlah ketum sedang membesuk korban di rumah sakit,” kata Idrus.

Terkait putusan MK, Prabowo mengaku akan menyerahkan langkah selanjutnya ke tim pemenangannya. "Kita serahkan ke tim hukum untuk melakukan... Kita lihat bagaimana nanti," ucap Prabowo singkat di RSPAD.

Final dan Mengikat

Sebelumnya Prabowo mengatakan, perjuangan mereka mencari keadilan tak hanya berhenti di MK. Masih ada jalan lain yang akan ditempuh yakni mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Prabowo.

Tak hanya itu, tim pendukungnya yang tergabung dalam Koalisi Pengacara Masyarakat meminta DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilpres 2014 dan menunda pelantikan Jokowi-JK.

Pemimpin Koalisi Pengacara Masyarakat, penasihat hukum kubu Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penundaan pelantikan perlu dilakukan karena status Jokowi-JK saat ini bersifat status quo, lantaran tengah digugat sebagaimana terdaftar dalam perkara perdata Nomor 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun rencana Prabowo dan timnya menuai banyak kontra.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua pihak harus menerima putusan MK sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai.

“Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian,” ujar Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM itu. (Baca juga: [INFOGRAFIS] Pilpres 2014 Tamat!)

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Sri Hastuti Puspitasari menegaskan, keputusan MK sudah bulat dan mengikat. Jadi upaya hukum untuk menggugat hasil Pilpres telah berakhir di MK.

“Kalau untuk mempersoalkan sengketa hasil pemilu, upaya hukum sudah berakhir sejak putusan MK dibacakan,” kata Sri di Yogyakarta.

Dia menjelaskan, kemungkinan upaya gugatan lain seperti ke PTUN atau MA tidak akan dapat memberikan implikasi hukum apapun terhadap hasil Pilpres.

Terkait rencana pembuatan pansus, Ketua Departemen Bidang Pengkaderan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, hal itu akan sia-sia. Sebab putusan MK merupakan keputusan hukum yang final dan mengikat, tidak bisa dikalahkan oleh keputusan politik.

“Tidak bisa kemudian segerombolan orang yang karena kalah lalu menggunakan politik memorak-porandakan amanah-amanah dalam hukum. Jadi semua harus legowo,” kata mantan anggota Komisi III DPR ini. "Semua orang harus mematuhi karena MK kan final and binding," lanjut dia.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. "Sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga sudah tidak ada jalan lain (untuk menunda)," kata Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Sebagai pihak tergugat, KPU jelas lega dengan putusan MK. Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, pihaknya berkeyakinan KPU sudah melaksanakan tugas dan tahapan Pilpres 2014 sesuai amanat undang-undang.

“Keyakinan kami, apa yang sudah kami laksanakan sebagai pelaksana tugas wewenang KPU bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ida. Ini bukan soal menang atau kalah. Dalam perspektif KPU, ini proses penegakan hukum pemilu. Khususnya dalam perselisihan hasil pemilu. Ini juga ruang bagi KPU mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pemilu,” dia melanjutkan.

Rasa lega juga diungkapkan kubu Jokowi-JK. “Kita cukup lega ini persidangan yang melelahkan 8 hari berturut-turut. Kita juga senang Mahkamah kali ini kita bisa saksikan, dia urai TSM (terstruktur, sistematis, masif) sampai keterlibatan pejabat,” ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, di Gedung MK.

Trimedya mengaku sejak awal sudah menduga permohonan gugatan kubu Prabowo-Hatta akan ditolak MK. Karena itu, kata dia, Jokowi-JK sudah sah sebagai presiden terpilih 2014-2019. “Muaranya semua permohonan ditolak. Sudah sah Jokowi Presiden sejak putusan ini, karena putusan MK final and binding.

Menyambut putusan MK, Jokowi-JK pun langsung menggelar jumpa pers di Taman Suropati, Jakarta.



“Langkah selanjutnya segera merencanakan, mempersiapkan pemerintahan yang baru,” tegas Jokowi. Dia melanjutkan, “artinya segera kita bertemu dengan pemerintah sekarang, yaitu pemerintahan Pak SBY untuk mengetahui persoalan.”

Sementara Jusuf Kalla mengaku mengapresiasi sikap MK yang dinilai tetap objektif, meski 2 di antara hakim merupakan wakil partai yang kini berkoalisi dengan Prabowo-Hatta. Hamdan Zoelva mantan politisi PBB, sementara Patrialis Akbar punya rekam jejak sebagai politisi PAN.

Selesai sudah pertarungan Jokowi-JK memperebutkan kursi orang nomor 1 di negeri ini. Kini Jokowi-JK sudah dikawal pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Kendati demikian, tak ada ucapan selamat dari kubu lawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berkeras tidak akan mengucapkan selamat. Sebab, ujar dia, capresnya kalah akibat dicurangi.

“Saya rasa sih nggak ya. Enggaklah. Bagaimana mau mengucapkan? Kita sudah menjalankan pemilu dengan bersih, kami juga melihat kecurangan,” ujar Fadli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Sikap ini disayangkan banyak pihak. “Kalau misalnya sekali memberikan ucapan selamat, itu dapat meredakan emosi rakyat. Ucapan selamat itu baik untuk membangun tradisi,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Seharusnya, ujar Jimly, sebagai pemimpin, Prabowo menjadi guru bagi para pendukungnya. “Sadarilah pemimpin itu juga guru, digugu dan ditiru. Jadi dengan memberi maaf dan mengucapkan selamat itu punya makna serius untuk fungsi kepemimpinan dan pendidikan politik,” ujar Jimly.

Pada kesempatan terpisah, sejumlah tokoh agama berkumpul menggagas rencana memfasilitasi rekonsiliasi nasional antara kubu Prabowo dan Jokowi.

Rekonsiliasi yang akan digagas nanti bukanlah dalam artian politik, melainkan rekonsiliasi sosial di antara masyarakat. Sebab, 2 calon yang bersaing dalam Pilpres 2014 telah membuat anak bangsa terbelah menjadi 2 bagian.

Para tokoh lintas agama di Indonesia pun berharap semua pihak bisa menerima hasil keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Damai.
(*http://news.liputan6.com/read/2096170/pilpres-2014-tamat)
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
705
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan