Tim Merah Putih ke Bareskrim, (Lambang negara koq diwarnain merah abis??)
TS
prabodo
Tim Merah Putih ke Bareskrim, (Lambang negara koq diwarnain merah abis??)
Quote:
Tim Merah Putih ke Bareskrim, Ajukan Prabowo untuk Saksi 'Garuda Merah'
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kuasa Hukum Prabowo-Hatta mendatangi Bareskrim Polri. Mereka memprotes surat pemanggilan penyidik terhadap nama yang mengatasnamakan pengurus DPP Gerindra, Danang, yang disebut tidak ada di struktur partai. Mereka malah mengajukan Prabowo sebagai saksi dalam kasus lambang negara.
"Danang ini siapa, tidak ada nama Danang di DPP. Daripada orang yang dipanggil tidak jelas, lebih baik panggil saja orang yang jelas, ketua umum dan Sekjen (Gerindra)," kata salah satu kuasa hukum Tim Merah Putih, Didik Supriyanto, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014).
Prabowo, kata Didik, akan memenuhi panggilan bilamana penyidik membutuhkan keterangannya terkait modifikasi lambang negara, Garuda Merah, yang digunakan pasangan Prabowo-Hatta dalam kampanye Capres-Cawapres lalu.
"Orang harus taat hukum, kenapa tidak siap kalau dipanggil?" ujarnya.
Menurut Didik, tidak ada persoalan ketika setiap orang menggunakan lambang negara, terlebih MK telah mencabut pasal terkait penggunaan logo Garuda Indonesia.
"Kecuali itu merusak (lambang negara), ini kan membanggakan logo Garuda itu sendiri," katanya.
OPINI TS
Yang ane bold: mencoret, mewarnai merah total, adalah sama dengan merusak.
Dengan pola gambar begitu, semua orang juga tau itu lambang Negara NKRI..
Cuma ada satu garuda di muka bumi ini yg mengcekeram pita, yaitu lambang kehormatan NKRI.
Lah punya timses no.1 itu plagiat ada pitanya juga.
Spoiler for Garuda:
Spoiler for Garuda:
Masih banyak yang kreatif menciptakan garuda, ini koq malah lambing Negara di coret2
Spoiler for Logo paling keren nih wo, tinggal lu merahin semua..:
Biar debatnya ga ngelantur
Quote:
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00