- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Margarito Kamis Sarankan Parpol Koalisi Merah Putih dan Pendukungnya Terima MK


TS
hiddenboy
Margarito Kamis Sarankan Parpol Koalisi Merah Putih dan Pendukungnya Terima MK
Jakarta, tribunrakyat.com – Mantan saksi Ahli Pemohon Prabowo Hatta meminta agar seluruh pihak, utamanya petinggi parpol Koalisi Merah Putih dan pendukungnya untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Yang menarik dari keputusan MK final dan mengikat,” kata Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Minggu (24/8).
Menurutnya, setelah putusan MK, senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, pahit atau tidak pahit, selesai semua (persoalan).
“Semua harus menerimanya dengan lapang dada,” terang dia.
Lebih lanjut, Margarito juga mengomentari pengunduran diri Gubernur DKI Jokowi. Margarito berujar Jokowi diminta tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, ada mau setuju syukur, tidak setuju tanggal 20 dilantik menjadi presiden.
“Secara konstitusi hal itu bisa dilakukan. Apalagi MK telah memutuskan, Jokowi sebagai presiden terpilih hasil proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bebas dari peradilan sengketa pemilihan presiden. Kalau tidak setuju bisa buat surat pengunduran diri sepihak, lalu mau apa? Ini ada landasan hukumnya,” tandasnya. (Eko) (25)
http://tribunrakyat.com/2014/08/24/m...il-putusan-mk/
bung yang satu ini mulai ilang di tipi2.. pas kmaren ampe
liatnya
“Yang menarik dari keputusan MK final dan mengikat,” kata Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Minggu (24/8).
Menurutnya, setelah putusan MK, senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, pahit atau tidak pahit, selesai semua (persoalan).
“Semua harus menerimanya dengan lapang dada,” terang dia.
Lebih lanjut, Margarito juga mengomentari pengunduran diri Gubernur DKI Jokowi. Margarito berujar Jokowi diminta tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, ada mau setuju syukur, tidak setuju tanggal 20 dilantik menjadi presiden.
“Secara konstitusi hal itu bisa dilakukan. Apalagi MK telah memutuskan, Jokowi sebagai presiden terpilih hasil proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bebas dari peradilan sengketa pemilihan presiden. Kalau tidak setuju bisa buat surat pengunduran diri sepihak, lalu mau apa? Ini ada landasan hukumnya,” tandasnya. (Eko) (25)
http://tribunrakyat.com/2014/08/24/m...il-putusan-mk/
bung yang satu ini mulai ilang di tipi2.. pas kmaren ampe

0
1.5K
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan