Kaskus

News

WAMINAvatar border
TS
WAMIN
Bareskrim Usut Logo Garuda, Tim Prabowo Keberatan
Jakarta - Bareskrim Polri mengusut kasus penggunaan logo garuda merah yang dipakai oleh pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 yang baru saja berlalu karena dianggap menyerupai lambang negara.

"Kami menyesalkan langkah yang diambil Polri terkait pemanggilan pemakai logo garuda merah. Ada terlapor berinisial D yang merupakan kader Gerindra yang diperiksa Bareskrim. [Pihak] yang melapor adalah Tengku Candra Adiwinas," kata juru bicara Tim Pembela Merah Putih Habiburachman saat dihubungi Beritasatu.com di Jakarta, Senin (25/8).

Menurutnya, pemanggilan Bareksrim kepada pemakai logo tersebut cenderung politis karena hal ini tidak melanggar hukum. "Penggunaan Logo Garuda Merah telah diputuskan tidak menjadi persoalan oleh beberapa lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Jadi, kalau Polri mau, tangkap jutaan orang yang memakai logo itu," tegas Habib.

Lebih jauh Habib menuduh pemanggilan itu merupakan bentuk sikap represif Polri dan dikwatirkan dapat menyulut pertikaian politik yang tidak perlu.

Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang dihubungi terpisah mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan ini. "Saya malah belum dengar. Kasus di Bareskrim kan banyak. Saya harus cek dulu, ya. Ini saya sedang di Akpol (Semarang)," katanya.

Logo garuda merah itu ditempatkan di dada kubu dan relawan pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.

Sebelumnya, Relawan Pro Jokowi (Projo) berencana melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang dalam kasus ini pada awal Juli lalu.

Menurut Sunggul Hamonangan Sirait, Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo saat itu, kasus ini merupakan delik biasa atau bukan delik aduan sehingga polisi harus memanggil seluruh orang dari tim Prabowo-Hatta yang pernah mengenakan atribut yang mempunyai lambang garuda tanpa ada laporan.

Menurut mereka, pemakaian lambang negara untuk perseorangan atau partai politik melanggar pasal 69 huruf (b) UU Nomor 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Belum jelas hubungan pelapor dengan relawan Jokowi ini.

Penulis: Farouk Arnaz/NAD
http://www.beritasatu.com/hukum/2049...keberatan.html

kan ude diingetin dulu, ini politik bukan sport atau lucu2an emoticon-Ngacir

sontrek
Diubah oleh WAMIN 25-08-2014 17:43
0
5.4K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan