Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hiddenboyAvatar border
TS
hiddenboy
Ga Di bayar? MK Sudah Ketok Palu, Pengacara Ini Masih Ngotot Persoalkan Hasil Pilpres
Jakarta - MK telah menolak gugatan Tim Prabowo-Hatta terhadap Pilpres 2014. Namun sekelompok pengacara berkukuh melanjutkan sengketa hasil Pilpres 2014.‎

Mereka‎ tergabung dalam Alamsyah Hanafiah and Partners. Alamsyah Hanafiah mendatangi Ruang Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Ketua Fraksi Gerindra MPR Martin Hutabarat menemui mereka‎. "Sebenarnya maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan ada perasaan ketidakpuasan mereka. Kita akan tampung dan kita akan salurkan kepada komisi yang berwenang," kata Martin.

Alamsyah Hanafiah yang tampil flamboyan mengenakan setelan jas serta berselendang hitam‎ ini menyatakan dirinya mendapat kuasa rakyat untuk melanjutkan perkara sengketa Pilpres 2014.

‎"Walaupun kami ini tim pengacara koalisi Merah Putih Prabowo-Hatta, tapi ‎khusus hari ini kita dapat kuasa dari rakyat," tutur Alamsyah.

Usut punya usut, ternyata hanya ada delapan orang rakyat yang mereka wakili. ‎"Klaim kami tidak ribuan, karena prinsipnya hak satu orang warga negara sama dengan lain. Kami hanya mewakili delapan orang warga negara," kata Alamsyah.

‎Mereka bermaksud untuk mengajukan permohonan kepada lembaga tinggi negara agar membentuk Pansus Pilpres dan menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ini karena mereka masih berproses dalam upaya hukum gugatan sengketa Pilpres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"‎Karena ini masih sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami daftarkan pada 14 Agustus 2014 sebelum putusan MK dan DKPP kemarin," ujar Alamsyah.

Dia menyebut KPU, Jokowi, JK, dan KPU DKI sebagai pihak tergugatnya. Sengketa ini terdaftar di PN Jakpus No: 387/PDT/-2014/PN,JKT.PST. Pihak penggugat adalah 'Rakyat Indonesia selaku pemilih' yang notabene hanya delapan orang.

Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU pada tanggal 25 Juli 2014. Pembukaan kotak suara itu dinilainya dilakukan KPU sebelum mendapat izin dari MK pada 8 Agustus 2014.‎

http://news.detik.com/pemilu2014/rea...-hasil-pilpres

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
3.5K
40
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan