unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Jokowi Mau Buat Pengadilan HAM Ad Hoc, Komnas HAM: Ini yang Kami Tunggu
MINGGU, 24 AGUSTUS 2014



TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia mendukung rencana presiden terpilih Joko Widodo yang akan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Anggota Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan pemerintah.

“Ini yang sudah lama kami tunggu,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu, 23 Agustus 2014. Hingga kini, kata Roichatul, Komnas HAM belum dihubungi tim Jokowi terkait dengan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia, khususnya membentuk pengadilan HAM ad hoc itu.

Ketujuh kasus yang telah diselidiki Komnas HAM antara lain kasus Trisakti Semanggi 1 dan 2, kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, kasus penghilangan orang secara paksa 1998-1999, kasus pembunuhan misterius, Tragedi 1965, dan kasus Wasior di Wamena. Menurut Roichatul, secara prosedural, yang paling siap untuk diperiksa di pengadilan HAM ad hoc adalah kasus penghilangan orang secara paksa.

Alasannya, panitia khusus DPR pada 2009 lalu sudah merekomendasikan kasus tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diperiksa di depan pengadilan HAM ad hoc. “Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, penghilangan orang secara paksa indikasi pelakunya satuan Kopassus,” ujar Roichatul.

Dia enggan membeberkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Roichatul beralasan terganjal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. “Kami sudah ada nama-namanya. Kejaksaan Agung yang berhak menetapkan sebagai tersangka. Kami tunduk kepada hasil penyidikan Kejagung,” ujarnya.

Roichatul mengklaim berkas penyelidikan ketujuh kasus tersebut sudah lengkap. Hanya, pada Juni lalu, dikembalikan oleh Kejagung lantaran ada perbedaan persepsi soal kewenangan masing-masing. Karena itu, Roichatul dan tim akan membahas lagi tujuh kasus yang dikembalikan Kejaksaan Agung pada pekan ini. “Bagaimana Komnas dan Kejagung akan mencari titik temu. Kami berjanji usai pemilihan presiden untuk menyelesaikannya,” katanya.

Tujuh kasus itu, menurut Roichatul, tak semuanya diselesaikan dengan pengadilan HAM ad hoc. Untuk kasus Wasior, ujar dia, karena terjadi di atas tahun 2000 maka diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen. Sedangkan untuk Tragedi 1965, Komnas HAM merekomendasikan dua cara, yakni dengan pengadilan HAM ad hoc atau penyelesaian non-yudisial.

LINDA TRIANITA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...ng-Kami-Tunggu

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
15K
230
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan