Kaskus

News

berantasrasuahAvatar border
TS
berantasrasuah
KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pemberian suap diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Bonaran pada Selasa (19/8/2014). Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

http://nasional.kompas.com/read/2014...eang.Tersangka

Jakarta - KPK kembali menjerat pihak yang memberikan gratifikasi atau suap kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Giliran Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dijadikan tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan, menetapkan RBS, Bupati Tapanuli Tengah menjadi tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada Selasa kemarin. Bonaran dijerat dengan pasal pemberian suap kepada hakim.

"Dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor," ujar Johan.

Dalam persidangan di PN Tipikor terungkap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, juga dinyatakan terbukti menerima uang RP 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Uang itu diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil KPU.

Sejatinya, KPU Tapanuli Tengah sudah menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pemenang pilkada. Namun calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014), Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar untuk Akil melalui rekannya.

Ternyata, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang tinggal Rp 1,8 miliar.

http://news.detik.com/read/2014/08/2...jadi-tersangka
0
2.1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan