www.spektanews.com/2014/08/inikah-penyebab-jimly-asshiddiqie.html
Quote:
SPEKTANEWS (Jakarta) Keputusan mengejutkan DKPP dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik yang secara terang-terangan membebaskan KPU pusat dari tuduhan tindak kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2014, sebelumnya memang telah diprediksi banyak pihak.
Salah satu alasan kuat keberpihakan DKPP pada salah satu kubu Capres-Cawapres pada sidang pelanggaran kode etik tersebut adalah iming-iming kedudukan bagi Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie di sebuah lembaga setingkat Kementrian.
Dalam susunan kabinet pemerintahan Joko-Kalla yang dirilis relawan Guru Sahabat Jokowi pada Minggu 17 Agustus 2014, nama Jimly Asshiddiqie dicantumkan akan menduduki jabatan sebagai Gubernur Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional).
Sebelumnya KPU diduga telah melakukan berbagai tindak kecurangan fatal pada Pilpres 2014. Meski sederet bukti akurat kecurangan KPU telah dilampirkan seperti pembukaan kotak suara, pembiaran laporan kecurangan, penambahan jutaan DPT dalam waktu singkat, hingga perubahan drastis jumlah suara Prabowo-Hatta saat di KPU dengan yang dihasilkan TPS, namun ternyata tumpukan bukti-bukti tersebut dimentahkan DKPP.
DKPP bukan hanya mementahkan semua gugatan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU pusat, tapi juga nampak tak berupaya untuk memperdalam kasus. Selain itu, di luar dugaan majelis yang diketuai Jimly tersebut justru malah memuji Hadar Nafis Gumay yang jelang debat Capres kepergok melakukan pertemuan dengan tim pemenangan Joko Widodo di sebuah restoran di Jakarta.
Hadar dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan tim pemenangan Jokowi oleh Egi Sujana. DKPP memuji Hadar karena saat itu Hadar tidak melaporkan balik Egi Sujana.
Kamu ketahuan Jok

waktumu sudah habis
Koalisi Merah-Putih di DPR pasti akan membuka kedokmu Jok

dan semua pihak yang sudah kamu suap dgn iming-iming jabatan
Lihat dan takutlah kepada amarah rakyat yang marah karena didzalimi, ditipu dan dibohongi oleh kalian
Jangan lari, kau takkan bisa lari..
Jangan sembunyi, tak ada tempat untuk sembunyi..
Jika konstitusi sudah tak bergigi..
Tapi hukum jalanan tak pernah mati..
