- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ngakaks Pembacaan Putusan MK Bertepatan 16 Tahun Prabowo Diberhentikan dari Militer


TS
jibesm
Ngakaks Pembacaan Putusan MK Bertepatan 16 Tahun Prabowo Diberhentikan dari Militer
http://nasional.kompas.com/read/2014...n.dari.Militer
JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait sengketa Pemilu Presiden 2014. Pada 16 tahun yang lalu, tepatnya 21 Agustus 1998, mantan Pangkostrad itu diberhentikan dari kemiliteran.
"Yang menarik dari tanggal 21 Agustus, di mana MK menyatakan gugatan Prabwo ditolak, itu persis 16 tahun setelah Prabowo dipecat dari militer," kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Andreas menjelaskan, pelajaran terpenting yang didapat dari kasus Prabowo adalah agar jangan membiarkan proses hukum terhadap para pelanggar HAM dilakukan berlarut-larut. Ia pun mencontohkan kepergian Prabowo ke Jordania yang dilakukan untuk menghindari proses hukum, sehubungan dengan operasi militernya di Timor Timur dan kerusuhan Mei 1998.
"Orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM sering tidak mau diadili, seperti Prabowo yang pergi ke Jordania. Selama 16 tahun, dia terus dikejar. Jadi, sebaiknya orang-orang yang punya masalah hukum jawablah dulu. Kalau sudah clear, tentu tidak jadi beban buat masyarakat," ujar dia.

emang sungguh terlalu MK harus sidang ulang jgn di tanggal 21 agustus deh

Bukti otentik dari om cassa

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait sengketa Pemilu Presiden 2014. Pada 16 tahun yang lalu, tepatnya 21 Agustus 1998, mantan Pangkostrad itu diberhentikan dari kemiliteran.
"Yang menarik dari tanggal 21 Agustus, di mana MK menyatakan gugatan Prabwo ditolak, itu persis 16 tahun setelah Prabowo dipecat dari militer," kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Andreas menjelaskan, pelajaran terpenting yang didapat dari kasus Prabowo adalah agar jangan membiarkan proses hukum terhadap para pelanggar HAM dilakukan berlarut-larut. Ia pun mencontohkan kepergian Prabowo ke Jordania yang dilakukan untuk menghindari proses hukum, sehubungan dengan operasi militernya di Timor Timur dan kerusuhan Mei 1998.
"Orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM sering tidak mau diadili, seperti Prabowo yang pergi ke Jordania. Selama 16 tahun, dia terus dikejar. Jadi, sebaiknya orang-orang yang punya masalah hukum jawablah dulu. Kalau sudah clear, tentu tidak jadi beban buat masyarakat," ujar dia.

emang sungguh terlalu MK harus sidang ulang jgn di tanggal 21 agustus deh

Bukti otentik dari om cassa

Quote:
Diubah oleh jibesm 22-08-2014 17:44
0
2.6K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan