kelihatannya sudah mulai di tindak lanjuti gan...
[urgent] Kumpulin threat-threat yang menghina presiden terpilih dimari gan!!
http://www.kaskus.co.id/thread/53fd3...ih-dimari-gan/
Biasanya kalo udh ane keker gk akan lolos...
Selain hukum dunia ada hukum akherat gan...
KILAP
PABRIK
HP 3 Kartu 2 GSM + 1 CDMA
Quote:
Original Posted By licmotor►Cara melapor mudah dan setiap individu bisa melaporkan secara online
silahkan dibuka:
http://www.polri.go.id/laporan-all/lpm/adu/
Pidana PENJARA bagi Penghina Presiden !
Sesuai dengan KUPH sbb:
KUHP Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
KUHP BAB XVI
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
[QUOTE=licmotor;53f6b72b0d8b4682228b45a3]Metrotvnews.com, Jakarta:
Setelah pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini keduanya sudah dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.
"Kalau sudah terpilih, sudah Paspampers sejak dua hari ditentukan (KPU). Kemudian Paspampres sudah mengambil alih," ungkap Ronny kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).
Dia mengungkapkan setelah dua hari ditetapkannya Jokowi-JK oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden tepilih, maka tugas penjagaan yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian kini beralih kepada Paspampres.
Bentuk pengamanan Paspampres, dijelaskan Ronny terbagi empat bagian, yakni pengamanan untuk calon presiden dan calon wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dan penetapan presiden dan wakil presiden.
"Presiden dan wakil presiden ada grup-grupnya. Nanti begitu serah terima langsung gantian Paspampres," tandas Ronny.
(Jco)
http://news.metrotvnews.com/read/201...wal-paspampres
SUMBER LAIN:
http://www.merdeka.com/peristiwa/mul...aspampres.html
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...wal-Paspampres
Walaupun belum dilantik sbg presiden dimata hukum bisa dianggap tetap sbg presiden dan jkw pun msh pejabat yaitu Gubernur DKI Jkt
Buat Para Demonstran Apalagi Oratornya Jangan Lupa ini yah :
Quote:
Original Posted By licmotor►Yg pasti Demo setelah keputusan MK dikeluarkan lalu anarkis adalah tindakan MAKAR !!!
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105 : Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109 Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Gud Luck Nasbung NasCang

6 Kasus penghinaan di jejaring sosial berujung ke polisi
http://www.merdeka.com/peristiwa/6-k...ke-polisi.html
KILAP
PABRIK
HP 3 Kartu 2 GSM + 1 CDMA