Quote:
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sudah menduga sejak awal bahwa gugatan Prabowo - Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, permohonan ditolak karena keterbatasan waktu mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut.
"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo - Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril menanggapi putusan MK, Jumat (22/8).
Yusril mengatakan, sangat sulit mengumpulkan bukti kecurangan pilpres dengan batas waktu yang singkat. Bahkan waktu yang tersedia disamakan dengan batas waktu pengumpulan bukti Pilkada.
"Dengan demikian, MK tak akan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam. Jadi sesungguhnya, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo - Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas," imbuhnya.
yusril bakal jadi ketua MK tailand....untuk membubarkan pemilu disana...