Berikut beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi yang mementahkan dalil gugatan Prabowo-Hatta.
Spoiler for Pertamaxx:
Pembukaan kotak suara oleh KPU
- Pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum ada penetapan MK dianggap sah.
- Pembukaan kotak suara memenuhi aspek transparansi karena mengundang saksi dua calon, Bawaslu, dan Kepolisian, serta dibuat berita acara.
Spoiler for Kedua:
Prabowo-Hatta memperoleh suara nol
- MK menilai, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara nol di 2.152 TPS dengan DPT sebanyak 665.905 suara adalah hal yang wajar.
- Dalil pemohon bahwa ada intimidasi yang membuat pemilih tidak berani memilih pasangan nomor urut 1 tidak bisa dibuktikan.
- Pasangan Jokowi-JK juga memperoleh suara nol di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura.
- Dalam perkara yang diputus MK sebelumnya, baik pilkada maupun pileg, juga ada calon yang memperoleh suara nol.
Spoiler for Ketelu:
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
- DPKTb dianggap implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih.
- Aturan MK mengenai DPKTb belum dicabut, sehingga dianggap sah secara hukum, dengan demikian pemilih yang termasuk dalam DPKTb juga harus dianggap sah secara hukum.
- Tidak ada bukti bahwa DPKTb dimanfaatkan untuk memobilisasi pemilih sehingga merugikan salah satu pasangan.
Spoiler for Sekawan:
Klaim perolehan suara Prabowo-Hatta
- Permohonan kubu Prabowo-Hatta agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres atas dasar klaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara pasangan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara, dianggap tidak beralasan secara hukum.
- MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan, demikian juga tidak ada keterangan saksi yang bisa membuktikan klaim penghitungan suara tersebut.
Spoiler for Fifth:
Sistem "Noken" di Papua
- Penggunaan sistem "Noken" di Papua dianggap sah menurut hukum karena dijamin UUD.
- Sebelumnya ada putusan MK yang mengizinkan penggunaan sistem "Noken" di beberapa daerah di Papua, dan sudah kerap digunakan saat pilkada, sehingga dianggap relevan digunakan dalam pilpres.
Spoiler for And Last:
Rekomendasi Bawaslu tak dilaksanakan KPU
- MK menganggap secara umum rekomendasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah dilakukan KPU.
- Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak jelas sehingga bisa ditafsirkan berbeda oleh KPU.
- Rekomendasi Bawaslu di Nias Selatan memang tidak dilaksanakan KPU karena waktunya terdesak oleh jadwal rekapitulasi suara, dan meskipun tidak dilaksanakan tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.
Gimana pendapat agan tentang poin-poin ini?
Spoiler for Panasbung dilarang buka!:
Jangan lupa cendolnya ya gan
Spoiler for Buka dong:
Dan jangan lupa :rate 5 serta ninggalin jejak ya gan