- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[WOWO DITOLAK] Mayoritas Dalil Permohonan Prabowo- Hatta Ditolak MK


TS
ayah.rojak
[WOWO DITOLAK] Mayoritas Dalil Permohonan Prabowo- Hatta Ditolak MK
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Sidang
putusan sengketa
Pilpres 2014 telah
berlangsung selama
kira-kira 5 jam. Saat
membacakan
pertimbangannya, MK telah banyak menolak dalil
yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, belum
satupun permohonan kubu Prabowo dikabulkan.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh
panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis
berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki
bukti yang kuat.
"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada
pengalihan suara dari pemohon ke pasangan
calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua
saksi saat rekapitulasi," kata hakim MK Patrialis
Akbar saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat,
Kamis (21/8/2014) malam.
Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan
pengerahan massa untuk memilih pasangan
Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Menurut majelis hakim Muhammad Alim, dalil
tersebut tidak beralasan.
"Pihak terkait tidak punya kapasitas
menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian
besar struktur merupakan pendukung pasangan
calon (nomor satu)," jelas Alim.
Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah
juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta di Papua.
"Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak
termohon bernama Imam
menyatakan ada pencoblosan surat suara yang
dilakukan oleh petugas," jelas hakim MK Patrialis
Akbar.
Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di
Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan
nomor urut dua melakukan pembagian sarung
dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan
tersebut dimentahkan majelis hakim.
[URL]http://m.detik.com/news/read/2014/08/21/202528/2669226/1562/mayoritas-dalil-permohonan-prabowo-hatta-ditolak-mk [/URL]
Selamat menikmati
Jakarta - Sidang
putusan sengketa
Pilpres 2014 telah
berlangsung selama
kira-kira 5 jam. Saat
membacakan
pertimbangannya, MK telah banyak menolak dalil
yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, belum
satupun permohonan kubu Prabowo dikabulkan.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh
panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis
berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki
bukti yang kuat.
"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada
pengalihan suara dari pemohon ke pasangan
calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua
saksi saat rekapitulasi," kata hakim MK Patrialis
Akbar saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat,
Kamis (21/8/2014) malam.
Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan
pengerahan massa untuk memilih pasangan
Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Menurut majelis hakim Muhammad Alim, dalil
tersebut tidak beralasan.
"Pihak terkait tidak punya kapasitas
menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian
besar struktur merupakan pendukung pasangan
calon (nomor satu)," jelas Alim.
Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah
juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta di Papua.
"Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak
termohon bernama Imam
menyatakan ada pencoblosan surat suara yang
dilakukan oleh petugas," jelas hakim MK Patrialis
Akbar.
Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di
Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan
nomor urut dua melakukan pembagian sarung
dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan
tersebut dimentahkan majelis hakim.
[URL]http://m.detik.com/news/read/2014/08/21/202528/2669226/1562/mayoritas-dalil-permohonan-prabowo-hatta-ditolak-mk [/URL]
Selamat menikmati

0
1.8K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan