- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akankah MK dan DKPP juga digugat!!! saksikan season berikutnya..
TS
fza14
Akankah MK dan DKPP juga digugat!!! saksikan season berikutnya..
VIVAnews - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum tidak melanggar aturan dengan membuka kotak suara, sebelum tanggal 8 Agustus lalu. MK berpendapat hal itu di luar kewenangan mahkamah.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Suprianto mempertanyakan keputusan MK itu. "DKPP jelas mengatakan ini pelanggaran. Di sini tidak," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Didi menambahkan, KPU jelas melanggar dengan mengambil bukti dengan cara tak sesuai aturan. Dia mengaku bingung karena putusan MK itu bertentangan dengan keputusan DKPP.
"Ini terobosan baru dari lembaga hukum. Satu menyatakan melanggar satu menerima," ujarnya.
Sebelumnya di persidangan Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan keputusan mahkamah. Mahkamah tidak akan mempertimbangkan caranya karena yang diperlukan Mahkamah adalah alat bukti yang disajikan KPU dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
"Menurut mahkamah pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan namun karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui peroses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian, dan membuat berita acara sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara sudah dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan Pasal 326 ayat (2) dan ayat (4) UU tentang Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam pembukaan kota suara KPU telah mengundang para saksi dan pihak kepolisian. (ita)
Klo menurut ane mending legowo aja terima apapun keputusan MK walaupun pahit. Ga usah terlalu berlebihan yg justru malah merusak citra wowo sendiri. Nanti juga masih ada pemilu lg. Jangan sampe rakyat kapok memilih karena ga mau menerima kekalahan.
Mari hormati keputusan rakyat Indonesia. Mudah2an jadi lebih baik.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Suprianto mempertanyakan keputusan MK itu. "DKPP jelas mengatakan ini pelanggaran. Di sini tidak," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Didi menambahkan, KPU jelas melanggar dengan mengambil bukti dengan cara tak sesuai aturan. Dia mengaku bingung karena putusan MK itu bertentangan dengan keputusan DKPP.
"Ini terobosan baru dari lembaga hukum. Satu menyatakan melanggar satu menerima," ujarnya.
Sebelumnya di persidangan Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan keputusan mahkamah. Mahkamah tidak akan mempertimbangkan caranya karena yang diperlukan Mahkamah adalah alat bukti yang disajikan KPU dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
"Menurut mahkamah pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan namun karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui peroses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian, dan membuat berita acara sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara sudah dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan Pasal 326 ayat (2) dan ayat (4) UU tentang Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam pembukaan kota suara KPU telah mengundang para saksi dan pihak kepolisian. (ita)
Klo menurut ane mending legowo aja terima apapun keputusan MK walaupun pahit. Ga usah terlalu berlebihan yg justru malah merusak citra wowo sendiri. Nanti juga masih ada pemilu lg. Jangan sampe rakyat kapok memilih karena ga mau menerima kekalahan.
Mari hormati keputusan rakyat Indonesia. Mudah2an jadi lebih baik.
0
1.9K
19
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan