Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

haperuzakAvatar border
TS
haperuzak
[Efek Ngeyel] Kuasa Hukum Prahara Merasa Dikecewakan MK
JAKARTA - Dua dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang dibacakan hari ini (21/8). Kedua dalil itu adalah pemanfaatan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk penggelembungan suara dan pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa perintah pengadilan. Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengaku kecewa dengan pertimbangan mahkamah itu, terutama terkait pembukaan kotak suara yang bahkan oleh MK sendiri diakui sebagai sebuah pelanggaran. "Kalau sudah seperti ini, kita sebagai pencari keadilan mau bagaimana lagi," kata Habib kepada wartawan di sela-sela pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8). Menurutnya, pertimbangan MK mengabaikan pelanggaran itu sangat tidak beralasan. Sikap MK juga tidak mencerminkan asas kepastian hukum. Apalagi, lanjut ketua DPP Partai Gerindra ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah memutuskan perbuatan KPU sebagai pelanggaran kode etik. Bahkan DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU. "Bagaimana mungkin dua lembaga terhormat ini bisa punya sikap yang sangat berbeda?” ucapnya. Sedangkan mengenai DPKTb, Habib kecewa karena MK terlalu mudah menampik dalil yang disodorkan. Padahal, jika didalami lebih jauh bukti-bukti yang ada pasti ditemukan banyak pemilih DPKTb yang tidak memenuhi syarat. "Pemilih yang hanya menggunakan KK dan KTP harusnya jadi catatan," tegas Habib

Sumur
0
3.9K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan