- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Proses hasil akhir di MK


TS
Irwanryu
Proses hasil akhir di MK
dari tadi ane pantengin sidang di MK, kebanyakan hasil pokok permasalahan yang dibahas adalah DPTb dan DPKTb sama sekarang lagi dibahas tentang Papua. Dari hasil pokok permasalahannya aja udah kebanyakan nyudutin pihak wowo. Udah bisa nebak nih kira2 yang menang adalah pihak termohon dan terkait. dah gitu gugatannya banyak yang gak sesuai dengan fakta yang ada jadinya beberapa gugatan ditolak sama hakim 
Nanti ane update lagi.
kesimpulan sementara yang ane ambil...
1. Masalah ini yang bikin ane gagal paham sama timsesnya wowo yakni DPKTb sama DPTb. Tadi anggota majelis hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumedi, saat membacakan berkas putusan sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Fadlil ngomong, rekapitulasi keduanya menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 133.574.277 suara.
"Jika dikaitkan dengan petitum pemohon yang secara nasional jumlah pemilih berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 133.574.277 suara, sesungguhnya sama dengan hasil rekapitulasi KPU," cetus Fadlil lagi.
Fadlil nambahin lagi, adanya dalih pemohon yang ngomongbahwa ada upaya mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu tapi gak ada buktinya. saksi-saksi yang didatangkan pemohon untuk memberikan keterangan di dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya upaya mobilisasi.
Fadlil juga ngomong, pembentukan DPTb dan DPKTb sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang sah. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk putusan MK Nomor 102 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Pembatasan terhadap hak tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
"DPT hanyalah persoalan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hak warga negara," celetuk Fadli lagi. Jadi intinya kalau memang banyak DPKTb dan DPTb yang gak relevan harusnya angka 133.574.277 yang dalam gugatan PHPU si wowo gak sama. Gak tau timses sana pikirannya gimana ane aja gagal paham apalagi hakim di MK.
2. Terus tentang sistem neken eh salah "noken" di Papua, Mahkamah Konstitusi ngomong tidak ada yang salah dalam penggunaan sistem noken dalam Pemilu Presiden 2014 lalu di beberapa daerah di Papua.
Sebelumnya, timses wowo mempermasalahkan sistem noken tersebut.
"Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," sosor Hakim Wahiduddin Adams.
MK ngomongin masalah ini atas dua alasan. Pertama, putusan MK sebelumnya yang mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Kedua, sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua.
"Penggunaan noken relevan dalam DPR, DPD, dan DPRD dan relevan dalam pemilu presiden," celetuk hakim Wahiduddin lagi.
3. Tentang masalah suara 0 di papua
MK menilai timses wowo tuh gak perlu curhat suara nol di sejumlah tempat pemungutan suara di Papua. Hakim MK aja juga menilai hal yang sama juga dialami si wiwi.
"Memang benar ada suara nol di sejumlah TPS, seperti yang didalilkan pemohon (Prabowo-Hatta). Namun, suara nol tidak hanya didapatkan oleh pemohon, tapi juga didapatkan pihak terkait (Jokowi-JK)," celetuk Hakim Wahidudin Adams.
Hakim aja ngomong ada suara 0 di TPS adalah hal yang wajar. Soalnya juga pernah terjadi dalam pemilu lainnnya. "Perolehan suara nol wajar dan lazim terjadi dalam kasus pemilu kepala daerah dan pemilu legislatif yang pernah diputus oleh MK," celetuk hakim lagi.
4. MK tidak menemukan kecurangan TSM
MK menilai tak ada kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif di Papua Barat seperti yang dinyataka pihak wowo.
"Terhadap dalil pemohon terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, menurut Mahkamah tidak dapat dibuktikan," kata Hakim MK Muhammad Alim.
MK mengambil putusan tersebut karena dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta tak mampu menjelaskan secara detil bagaimana kecurangan dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 itu juga tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.
Selain itu, saksi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu juga menjelaskan bahwa Papua Barat didominasi oleh kepala daerah yang merupakan kader dari partai Koalisi Merah Putih. Bahkan Gubernur Papua Barat adalah Ketua DPD Gerindra dan Ketua Tim pemenangan Prabowo-Hatta di provinsi setempat.
"Dibutuhkan struktur dan kekuatan politik yang besar untuk melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, oleh karena itu dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," sosor Alim.
nah loh jadi mana yang benar nih ada kecurangan TSM atau nggak

Nanti ane update lagi.
kesimpulan sementara yang ane ambil...
1. Masalah ini yang bikin ane gagal paham sama timsesnya wowo yakni DPKTb sama DPTb. Tadi anggota majelis hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumedi, saat membacakan berkas putusan sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Fadlil ngomong, rekapitulasi keduanya menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 133.574.277 suara.
"Jika dikaitkan dengan petitum pemohon yang secara nasional jumlah pemilih berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 133.574.277 suara, sesungguhnya sama dengan hasil rekapitulasi KPU," cetus Fadlil lagi.
Fadlil nambahin lagi, adanya dalih pemohon yang ngomongbahwa ada upaya mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu tapi gak ada buktinya. saksi-saksi yang didatangkan pemohon untuk memberikan keterangan di dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya upaya mobilisasi.
Fadlil juga ngomong, pembentukan DPTb dan DPKTb sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang sah. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk putusan MK Nomor 102 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Pembatasan terhadap hak tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
"DPT hanyalah persoalan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hak warga negara," celetuk Fadli lagi. Jadi intinya kalau memang banyak DPKTb dan DPTb yang gak relevan harusnya angka 133.574.277 yang dalam gugatan PHPU si wowo gak sama. Gak tau timses sana pikirannya gimana ane aja gagal paham apalagi hakim di MK.
2. Terus tentang sistem neken eh salah "noken" di Papua, Mahkamah Konstitusi ngomong tidak ada yang salah dalam penggunaan sistem noken dalam Pemilu Presiden 2014 lalu di beberapa daerah di Papua.
Sebelumnya, timses wowo mempermasalahkan sistem noken tersebut.
"Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," sosor Hakim Wahiduddin Adams.
MK ngomongin masalah ini atas dua alasan. Pertama, putusan MK sebelumnya yang mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Kedua, sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua.
"Penggunaan noken relevan dalam DPR, DPD, dan DPRD dan relevan dalam pemilu presiden," celetuk hakim Wahiduddin lagi.
3. Tentang masalah suara 0 di papua
MK menilai timses wowo tuh gak perlu curhat suara nol di sejumlah tempat pemungutan suara di Papua. Hakim MK aja juga menilai hal yang sama juga dialami si wiwi.
"Memang benar ada suara nol di sejumlah TPS, seperti yang didalilkan pemohon (Prabowo-Hatta). Namun, suara nol tidak hanya didapatkan oleh pemohon, tapi juga didapatkan pihak terkait (Jokowi-JK)," celetuk Hakim Wahidudin Adams.
Hakim aja ngomong ada suara 0 di TPS adalah hal yang wajar. Soalnya juga pernah terjadi dalam pemilu lainnnya. "Perolehan suara nol wajar dan lazim terjadi dalam kasus pemilu kepala daerah dan pemilu legislatif yang pernah diputus oleh MK," celetuk hakim lagi.
4. MK tidak menemukan kecurangan TSM
MK menilai tak ada kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif di Papua Barat seperti yang dinyataka pihak wowo.
"Terhadap dalil pemohon terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, menurut Mahkamah tidak dapat dibuktikan," kata Hakim MK Muhammad Alim.
MK mengambil putusan tersebut karena dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta tak mampu menjelaskan secara detil bagaimana kecurangan dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 itu juga tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.
Selain itu, saksi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu juga menjelaskan bahwa Papua Barat didominasi oleh kepala daerah yang merupakan kader dari partai Koalisi Merah Putih. Bahkan Gubernur Papua Barat adalah Ketua DPD Gerindra dan Ketua Tim pemenangan Prabowo-Hatta di provinsi setempat.
"Dibutuhkan struktur dan kekuatan politik yang besar untuk melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, oleh karena itu dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," sosor Alim.
nah loh jadi mana yang benar nih ada kecurangan TSM atau nggak

Diubah oleh Irwanryu 21-08-2014 13:22


anasabila memberi reputasi
1
1.7K
20
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan