ryokohirosueAvatar border
TS
ryokohirosue
Putusan DKPP: Penggunaan DPK dan DPKTb Tidak Langgar Kode Etik
Putusan DKPP: Penggunaan DPK dan DPKTb Tidak Langgar Kode Etik
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu memutuskan untuk menolak dalil aduan yang diadukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, terkait adanya daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014.

"Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu," ujar majelis hakim DKPP, Valina Singka Subekti, saat membacakan putusan dalam sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Valina mengatakan, penggunaan DPK dan DPKTb merupakan langkah yang patut dipuji sebagai langkah terobosan. Dengan adanya DPK dan DPKTb, warga negara Indonesia tetap dapat menggunakan hak konstitusinya meskipun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Meskipun demikian, adanya DPK dan DPKTb dapat menciptakan ketidakpastian jumlah pemilih. Dalam pembacaan putusan, Valina mengatakan, DKPP menganggap peraturan KPU tentang DPK dan DPKTb tidak dapat dianggap melanggar kode etik dan dalil pengaduan yang disampaikan pengadu tidak terbukti.

Menurut dalil pengaduan pengadu, peraturan-peraturan yang dibuat oleh teradu, merupakan pangkal dari permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, terutama berkaitan dengan pengaturan DPK dan DPKTb, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

Sumber

Semakin galau pendukung PRAHARA
Diubah oleh ryokohirosue 21-08-2014 13:37
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
19
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan