- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?


TS
mubarak.zimah
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
TEMPO.CO , Jakarta: Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tak puas dengan hasil keputusan mahkamah Konstitusi. Bisakah PTUN menjadi jalan bagi Prabowo-Hatta meraih kemenangan?
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai pengajuan gugatan hasil pemilu presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara tak memenuhi syarat formil. "Soal hasil pemilu bukan objek sengketa TUN," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut Maruarar, PTUN hanya bisa mengurus sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, final, dan menimbulkan kerugian salah satu pihak. "Sesungguhnya keputusan KPU mana yang mau dibawa ke PTUN?" ujar Maruarar.
Selain soal hasil rekapitulasi, pihak Prabowo-Hatta juga akan menggugat keputusan KPU terkait dengan pembukaan kotak suara. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pembukaan kotak suara adalah otoritas KPU sebagai pemilik kotak suara tersebut. "Apakah bisa orang luar menggugat keputusan yang ditujukan untuk internal?" Ujar Zainal.
Zainal mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tak melanggar karena dilakukan dengan tidak sembunyi-sembunyi dan tidak bertujuan memenangkan salah satu pihak. "Tujuannya kan jelas untuk menghadirkan bukti dalam persidangan," ujarnya.
Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya apabila tidak puas dengan putusan di Mahkamah Konsitusi dalam gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Caranya, yaitu dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Firman mengatakan ada beberapa hal adminstratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. Di antaranya adalah mengenai surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Pada Kamis, 21 Agustus mendatang, Mahkamah akan memutus hasil perkara tersebup pada pukul 14.00.
https://id.berita.yahoo.com/bisakah-...220148867.html
Menggugat terus pak, sayang uang bapak terhambur, nanti fee orang2 bapak nggak kebayar lunas, bahkan karyawan perusahaan bapak jg...Tambah lg hutang sulit terbayar...
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai pengajuan gugatan hasil pemilu presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara tak memenuhi syarat formil. "Soal hasil pemilu bukan objek sengketa TUN," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut Maruarar, PTUN hanya bisa mengurus sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, final, dan menimbulkan kerugian salah satu pihak. "Sesungguhnya keputusan KPU mana yang mau dibawa ke PTUN?" ujar Maruarar.
Selain soal hasil rekapitulasi, pihak Prabowo-Hatta juga akan menggugat keputusan KPU terkait dengan pembukaan kotak suara. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pembukaan kotak suara adalah otoritas KPU sebagai pemilik kotak suara tersebut. "Apakah bisa orang luar menggugat keputusan yang ditujukan untuk internal?" Ujar Zainal.
Zainal mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tak melanggar karena dilakukan dengan tidak sembunyi-sembunyi dan tidak bertujuan memenangkan salah satu pihak. "Tujuannya kan jelas untuk menghadirkan bukti dalam persidangan," ujarnya.
Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya apabila tidak puas dengan putusan di Mahkamah Konsitusi dalam gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Caranya, yaitu dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Firman mengatakan ada beberapa hal adminstratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. Di antaranya adalah mengenai surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Pada Kamis, 21 Agustus mendatang, Mahkamah akan memutus hasil perkara tersebup pada pukul 14.00.
https://id.berita.yahoo.com/bisakah-...220148867.html
Menggugat terus pak, sayang uang bapak terhambur, nanti fee orang2 bapak nggak kebayar lunas, bahkan karyawan perusahaan bapak jg...Tambah lg hutang sulit terbayar...
0
4.9K
65


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan