cyanrqAvatar border
TS
cyanrq
Apakah Agan Termasuk Yg Suka Membully Gugatan di MK?
KPU dinilai telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang, dan banyak temuan tindak pidana Pemilu yang dilakukan peyelenggara. Persoalan apakah dugaan ini terbukti, ini soal lain yg memang tdk boleh sembarangan dituduhkan.

Sementara KPU sendiri selalu mengalihkan masalah2 pilpres ke pihak MK. Bagi KPU yg penting tugas diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal. Jika ada keberatan dari pihak manapun silahkan diselesaikan sesuai jalur hukum dan perundang2an yg berlaku.

Merasa tdk digubris oleh KPU, salah satu peserta mencari keadilan, lalu mereka mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama setelah KPU sendiri telah "melemparnya" ke ruang MK utk penyelesaian masalah2 yg ada.

Sayangnya banyak pihak yg telah mencemooh langkah ini. Bahkan tdk tedeng aling2 mereka setiap hari melakukan usaha penistaan seolah2 sebuah gugatan menjadi haram hukumnya krn kandidat yg dijagokannya telah dianggap menang menurut KPU.

Padahal gugatan ke MK adalah hal wajar, belum tentu juga MK mengabulkan semua gugatan pihak2 yg dianggap tengah mencari keadilan. So, kenapa hrs dibully?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
7.1K
208
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan