- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Fadli Zon: Segera Tangkap Ketua KPU!


TS
akualda
Fadli Zon: Segera Tangkap Ketua KPU!
RMOL. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon telah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik ke Bareskrim Mabes Polri tentang tindak tindak pidana yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2014 sampai 31 Juli 2014.
Tindakan Ketua KPU yang memerintahkan seluruh KPUD Provinsi dan Kab/Kota untuk membuka kotak suara terjadi sesudah selesai periode pelaksanaan kampanye Pilpres 2014, sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah Bawaslu RI, sebagaimana ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008.
Laporan Fadli Zon ini telah diterima Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014. Terkait perisitiwa tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU sebagaimana aduan Fadli Zon tersebut, faktanya pada 8 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang pada pokoknya menetapkan MK mengizinkan KPU membuka dokumen dari kotak suara yang tersegel mulai tanggal 8 Agustus 2014.
"Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembukaan kotak suara merupakan tindak pidana," ujar Fadli kepada redaksi, Selasa (19/8).
Sekretaris Umum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta ini, meminta Bareskrim Polri agar segera menangkap Ketua KPU. Hukum harus segera ditegakkan. Pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang, apalagi merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana, tidak boleh dibiarkan terus memegang amanah.
"Sekali ia berkhianat terhadap jabatannya, maka ia tak dapat lagi dipercaya," tegas Fadli Zon. [rus]
Tindakan Ketua KPU yang memerintahkan seluruh KPUD Provinsi dan Kab/Kota untuk membuka kotak suara terjadi sesudah selesai periode pelaksanaan kampanye Pilpres 2014, sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah Bawaslu RI, sebagaimana ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008.
Laporan Fadli Zon ini telah diterima Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014. Terkait perisitiwa tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU sebagaimana aduan Fadli Zon tersebut, faktanya pada 8 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang pada pokoknya menetapkan MK mengizinkan KPU membuka dokumen dari kotak suara yang tersegel mulai tanggal 8 Agustus 2014.
"Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembukaan kotak suara merupakan tindak pidana," ujar Fadli kepada redaksi, Selasa (19/8).
Sekretaris Umum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta ini, meminta Bareskrim Polri agar segera menangkap Ketua KPU. Hukum harus segera ditegakkan. Pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang, apalagi merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana, tidak boleh dibiarkan terus memegang amanah.
"Sekali ia berkhianat terhadap jabatannya, maka ia tak dapat lagi dipercaya," tegas Fadli Zon. [rus]


anasabila memberi reputasi
1
2.4K
37
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan