- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
[Kumat Lagi...!!!] Prabowo Gugat ke PTUN


TS
kang tatang
[Kumat Lagi...!!!] Prabowo Gugat ke PTUN
TEMPO.CO , Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Teguh Samudera, menilai keinginan tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat Komisi Pemilhan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara tak punya dasar hukum. Sebabnya, keputusan KPU tidak bisa digugat di PTUN. (Baca: Tak Puas Putusan MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)
"Tidak semua keputusan bisa digugat ke PTUN," kata Teguh, kepada Tempo, Senin, 18 Agustus 2014. "Objek gugatan tim Prabowo nanti tidak memenuhi sarat hukum yang pas, sehingga tidak bisa dilakukan." (Baca: KPU Siap Dipanggil Pansus Pilpres)
Menurut Teguh, dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 dijelaskan bahwa segala macam keputusan KPU daerah sampai KPU pusat tidak bisa digugat. Sehingga, jika nantinya tim Prabowo tak puas dengan hasil Mahkamah Konstitusi dan menggugat KPU ke PTUN, maka hasilnya akan menjadi nihil. (Baca: Bukti KPU Diangkut 21 Truk Fuso)
"Kami siap jika memang mereka mau ke PTUN, tapi kami akan menjelaskan eksepsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Teguh. "Mereka saat ini hanya sedang mencari celah hukum sebagai antisipasi dari kekalahan mereka di Mahkamah."
Teguh juga mengatakan akan selalu membela KPU jika nanti jika nanti dibentuk panitia khusus pemilihan presiden di parlemen. Namun hingga saat ini, dia pesimistis pansus pilpres itu akan terbentuk. "Itu hanya hiruk-pikuk politik saja," ujarnya. "Tidak mungkin juga kalau pun pansus pilpres dibentuk akan membatalkan kemenangan Jokowi."
Sebelumnya, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan Mahkamah Konsitusi soal gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014 yang akan dibacakan Kamis, 21 Agustus 2014. Menurut Firman, rencana gugatan itu muncul lantaran banyaknya keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK.
https://id.berita.yahoo.com/prabowo-...214320021.html
"Tidak semua keputusan bisa digugat ke PTUN," kata Teguh, kepada Tempo, Senin, 18 Agustus 2014. "Objek gugatan tim Prabowo nanti tidak memenuhi sarat hukum yang pas, sehingga tidak bisa dilakukan." (Baca: KPU Siap Dipanggil Pansus Pilpres)
Menurut Teguh, dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 dijelaskan bahwa segala macam keputusan KPU daerah sampai KPU pusat tidak bisa digugat. Sehingga, jika nantinya tim Prabowo tak puas dengan hasil Mahkamah Konstitusi dan menggugat KPU ke PTUN, maka hasilnya akan menjadi nihil. (Baca: Bukti KPU Diangkut 21 Truk Fuso)
"Kami siap jika memang mereka mau ke PTUN, tapi kami akan menjelaskan eksepsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Teguh. "Mereka saat ini hanya sedang mencari celah hukum sebagai antisipasi dari kekalahan mereka di Mahkamah."
Teguh juga mengatakan akan selalu membela KPU jika nanti jika nanti dibentuk panitia khusus pemilihan presiden di parlemen. Namun hingga saat ini, dia pesimistis pansus pilpres itu akan terbentuk. "Itu hanya hiruk-pikuk politik saja," ujarnya. "Tidak mungkin juga kalau pun pansus pilpres dibentuk akan membatalkan kemenangan Jokowi."
Sebelumnya, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan Mahkamah Konsitusi soal gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014 yang akan dibacakan Kamis, 21 Agustus 2014. Menurut Firman, rencana gugatan itu muncul lantaran banyaknya keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK.
https://id.berita.yahoo.com/prabowo-...214320021.html


anasabila memberi reputasi
1
4.8K
74
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan