- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
(TI Bermasalah, Kuasa Hukum Papan Atas) KPU Perlu Audit Forensik & Audit Investigasi


TS
gedhi80
(TI Bermasalah, Kuasa Hukum Papan Atas) KPU Perlu Audit Forensik & Audit Investigasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 dinilai sangat mengecewakan. Pasalnya, masih adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak jelas serta maraknya money politik. "Kinerja KPU yang amburadul," kata Uchok Khadafy, pengamat anggaran dalam pesan singkatnya kepada Republika Onlina, Ahad (17/8). Dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang buruk, kata Uchok, berimbas kepada pengelolaan keuangan yang buruk. Selain itu, tutur Uchok, juga berakibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh KPU. Karena itu, Uchok meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar audit investigasi kinerja keuangan KPU. Lebih khusus, kata Uchok, terkait layanan operasional dan layanan Teknologi Informasi.
Selain itu, lanjut Uchok, BPK juga diminta agar melakukan audit investigasi terkait pelayanan teknologi informasi pemilu yang mencapai Rp 17. 043.500.000 miliar. Menurut Uchok, program TI perlu untuk diaudit investigasi oleh BPK dan disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata Uchok, dengan anggaran yang sangat besar akan tetapi masih mudah untuk dijebol. Sehingga Uchok menilai hal tersebut mempermudah untuk dilakukan manipulasi data. "Hacker juga mampu menggelembungan suara pemilih," tegasnya.
Jika Bener2 di audit KPU butuh perlindungan jenderal juga nih kayak Mr. joko.
Kurang Pedekah Bang Buyung Bisa Memenangkan Pertarungan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution enggan mengomentari proses sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8). "Jadi abang tidak mau komentar apa yang terjadi dalam proses sidang ini. No comment, kalau saya kasih komentar nanti tidak fair bagi pihak pemohon, tidak fair juga buat pihak terkait," kata Adnan di sela-sela penundaan sidang.
Menurut Adnan, jalannya sidang tidak perlu dikomentari pihak luar, apalagi yang tidak berkepentingan. Apalagi sampai ada acara di televisi yang memperdebatkan sidang MK. "Negara hukum tidak boleh, apa yang diproses dalam sidang jangan diperdebatkan di luar. Kalau dalam (ruang) sidang oke saja boleh berdebat," imbuhnya. Namun, Adnan menilai proses sidang tersebut berjalan lancar. "Apakah keterbukaan seperti ini yang kita kehendaki? Bagaimana jalannya persidangan dikomentari di luar," kata Adnan.
Sidang kelima perkara PHPU tersebut mengagedakan MK mendengar keterangan saksi dari pihak temohon yakni KPU dan keterangan saksi ahli.
http://www.republika.co.id/berita/pe...4-mengecewakan
Selain itu, lanjut Uchok, BPK juga diminta agar melakukan audit investigasi terkait pelayanan teknologi informasi pemilu yang mencapai Rp 17. 043.500.000 miliar. Menurut Uchok, program TI perlu untuk diaudit investigasi oleh BPK dan disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata Uchok, dengan anggaran yang sangat besar akan tetapi masih mudah untuk dijebol. Sehingga Uchok menilai hal tersebut mempermudah untuk dilakukan manipulasi data. "Hacker juga mampu menggelembungan suara pemilih," tegasnya.
Jika Bener2 di audit KPU butuh perlindungan jenderal juga nih kayak Mr. joko.
Kurang Pedekah Bang Buyung Bisa Memenangkan Pertarungan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution enggan mengomentari proses sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8). "Jadi abang tidak mau komentar apa yang terjadi dalam proses sidang ini. No comment, kalau saya kasih komentar nanti tidak fair bagi pihak pemohon, tidak fair juga buat pihak terkait," kata Adnan di sela-sela penundaan sidang.
Menurut Adnan, jalannya sidang tidak perlu dikomentari pihak luar, apalagi yang tidak berkepentingan. Apalagi sampai ada acara di televisi yang memperdebatkan sidang MK. "Negara hukum tidak boleh, apa yang diproses dalam sidang jangan diperdebatkan di luar. Kalau dalam (ruang) sidang oke saja boleh berdebat," imbuhnya. Namun, Adnan menilai proses sidang tersebut berjalan lancar. "Apakah keterbukaan seperti ini yang kita kehendaki? Bagaimana jalannya persidangan dikomentari di luar," kata Adnan.
Sidang kelima perkara PHPU tersebut mengagedakan MK mendengar keterangan saksi dari pihak temohon yakni KPU dan keterangan saksi ahli.
http://www.republika.co.id/berita/pe...4-mengecewakan


anasabila memberi reputasi
1
1.4K
24
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan