Quote:
MK Nyatakan Berkas Bukti Kubu Jokowi-JK Lengkap
Jakarta - MK kembali melanjutkan sidang gugatan sengketa pilpres 2014 dengan agenda pengesahan alat bukti. Berkas-berkas bukti yang diajukan kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
Sidang berlangsung Senin (18/8/2014) mulai pukul 10.10 WIB. Awalnya majelis berpendapat ada dokumen bukti Pihak Terkait (PT) yang kurang, yaitu PT11.
Namun, Sirra Prayuna, selaku anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK menyatakan PT11 tersebut telah diserahkan kepada kepaniteraan. Hanya saja sempat terselip.
Sirra pun lantas menunjukkan bukti PT11 tersebut saat persidangan sekaligus tanda terima dari pihak kepaniteraan MK.
"Baik, dengan demikian bukti pihak terkait dinyatakan lengkap," tutur ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat persidangan.
Bukti PT11 berisi surat keterangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan politik uang yang menjerat Wakil Bupati Purbalingga.
"Bukti PT1-12 sudah lengkap. Sudah dikonfirmasi kepada majelis hakim, awalnya dianggap tidak ada. Padahal sudah kita serahkan sejak 13 Agustus 2014," ujar Sirra usai persidangan.
Sumber
Sementara Bukti Prabowo menurut MK:
Quote:
Hakim MK: Bukti Prabowo Tak Lengkap dan Ada yang Ganda
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (Mk) menggelar sidang pengesaan alat bukti atas gugatan Prabowo-Hatta. MK akhirnya mengesakan alat bukti tim Prabowo-Hatta namun dengan catatan tidak lengkap.
"Mahkamah sudah memeriksa dan memverifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan dengan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak. Mahkamah dengan ribuan bukti pemohon P1 sampai P100 dengan rinciannya yang banyak sekali," kata ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Hamdan menerangkan ada beberapa catatan MK atas alat bukti yang diajukan pemohon (tim Prabowo-Hatta).
Pertama soal banyaknya lampiran, MK meminta dipastikan bukti mana yang digunakan.
"Kedua, ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tapi penomoran buktinya berbeda. Misal di p1.5 kemudian bukti fisiknya sama di tempat lain diberi tanda P5.5,"ujarnya.
"Banyak sekali hal seperti itu karena pemohon merujuk bukti sesuai dalil dengan kode berbeda, padahal bukti fisiknya sama dengan dalil sebelumnya," imbuh Hamdan.
Kemudian, MK mendapati ada daftar buktinya tapi fisiknya tidak ada, dan ada juga yang tidak lengkap. "Menurut hasil verifikasi kepaniteraan yang juga disaksikan para pihak, banyak sekali dalam daftar bukti tapi bukti fisiknya tidak ditemukan," lanjutnya.
MK memberi kesempatan untuk melengkapi sampai esok hari sekaligus dengan penyerahan kesimpulan tertulis. "Kalau mau dilengkapi kami beri catatan khusus karena bukti fisiknya tidak ada," tutur Hamdan.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyatakan akan segera mengecek kembali dan melengkapi dalam dua hari ini catatan yang disampaikan tadi. Namun MK meminta selambatnya besok.
"Secara umum bukti pemohon bisa disahkan dengan catatan yang finalnya apa yang disampaikan pemohon besok, dengan catatan termohon dan pihak terkait juga bisa melihat bukti-bukti itu," kata Hamdan.
"Karena itu majelis sahkan bukti pemohon dengan catatan-catatan itu tadi," imbuh sambil mengetuk palu. Tok!
Sumber
Semakin nyata bahwa kubu Prabowo tidak mempunyai bukti-bukti yg konkret mengenai gugatan mereka yaitu kecurangan pilpres yg sistematis, terstruktur dan masif.
Ane heran kalau masih ada yg berkoar-koar bahwa demokrasi di negeri kita terancam, justru kubu Prabowo yg mengancam demokrasi di Indonesia dgn ketamakan mereka untuk memimpin negara ini