Kaskus

Entertainment

sunzie39Avatar border
TS
sunzie39
FAKTA berbagai pungli di antara para penegak hukum ( pengalama pribadi)
Mungkin banyak yang tidak tahu tentang rahasia wajah hukum di indonesia, sedikit saya akan ungkap ke muka publik, ini fakta karena berdasarkan seluruh pengalama saya pribadi.

Kepolisian : melayani dengan sepenuh hati itu mungkin hanya sebagai semboyan belaka, pada buktinya semua jauh dari perkiraan kita. Contoh saja jika kita melapor kejadian kejahatan yang menimpa kita pada pihak kepolisian, kasus tersebut jarang langsung di tindak lanjuti, jika ingin segera di tindak lanjuti ya kita harus setidaknya memberikan uang tips pada beliau-beliau sang penegak hukum tersebut. (Kasih tips kaya pelayan hotel).

Kejaksaan : banyak pelaku pelanggaran hukum yang di limpahkan berkasnya dari kepolisian ke pihak kejaksaan, memang itu sudah prosedurnya.
Nah melalui prosedur tersebut sang oknum jaksa memaikan pasal untuk kepentingannya pribadi, sebagai contoh saja. Saya di anggap melanggar hukum pasal 480 dengan membeli barang hasil tindak pencurian, nah si oknum jaksa tersebut sebelum membaca dan mempelajari berkas kasus yang menjerat saya terlebih dahulu beliau (jaksa) meminta uang kepada keluarga saya dangan dalih untuk meringankan tuntutan. Jumlahnya bisa beraneka ragam dari mulai 5jt sampai 50jt. (Mafia pasal).

Pengadilan : dari kasus seperti di atas nah di pengadilan lebih banyak oknumnya lagi, seperti hakim dan panitra pengadilan mereka pun tidak luput dari bagi-bagi jatah uang hasil dari mafia pasal yang di lakukan oleh jaksa, dengan dalih jaksa bisa memberikan tuntutan hukuman ringan tapi tetap saja saya (hakim) yang memutuskan vonis terhadap tersangka.

Lembaga Permasyarakatan (LP) : nah disini lebih kental lagi ladang untuk mencari uang dari para nara pidana, sebagai contoh saja penarikan uang oleh petugas lembaga permasyrakatan kepada para nara pidana :
1. Untuk membuka tutup blok itu harus bayar
2. Untuk sekali besuk oleh keluarga itu tidak cukup dengan uang 500rb karena harus bayar sana bayar sini.
3. Untuk pindah atau bertahan di kamar tertentu harus bayar juga kepada petugas LP.

Itu hanya sebagian kecil contoh pungli yang di lakukan para penegak hukum di indonesia.
Maap ya agan sista postingnya acak2an karena saya newbie yang ingin memberikan gambaran wajah hukum negara kita saja.

Terimakasih semoga berguna
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan