Juru.TulisAvatar border
TS
Juru.Tulis
[CLEAN] DISKUSI PERKEMBANGAN SIDANG MK
Sudah terlalu banyak trit soal perkembangan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK. Semua trit MK diramaikan dengan suara saling menyudutkan. Nah, kali ini mari kita bahas dan diskusikan perkembangan sidang di MK, terutama dari kacamata hukum, karena proses yang tengah berjalan sekarang adalah proses hukum. Mari kita sama2 diskusi dan belajar.

Gw sangat mengharapkan di trit ini tidak ada kegiatan saling menghina, trolling, flaming, meme, fitnah, dll. Bila ada pernyataan dari gw atau teman2 lain yang salah, mohon diluruskan. Kontribusi dari teman2 yang memiliki latar belakang ilmu hukum sangat dihargai.

Oke, sebagai pembuka, gw bikin FAQ aja dari wawasan gw dan situasi yang sedang berkembang:

APA SAJA SIH ISI PERMOHONAN GUGATAN (PETITUM) PRABOWO DI MK?
Prabowo Hatta meminta MK untuk memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan seluruhnya
2. Membatalkan hasil rekapitulasi Pilpres dari KPU pada 22 Juli.
3. Menyatakan hasil perolehan suara Pilpres, Prabowo 50,24%, Jokowi 49,74% (perhitungan versi Prabowo).
Atau, bila MK berpendapat lain, Prabowo meminta hakim menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM, dan memutuskan:
4. Membatalkan hasil rekap Pilpres di Jatim, Nias, Jember, Papua (dst dst, banyak)
5. Memerintahkan PSU di Jatim sepanjang Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi dan seluruh Jateng.
6. Memerintahkan penghitungan suara ulang di 287 TPS di Nias Selatan.
7. Memerintahkan penghitungan suara ulang di 2 TPS di Maluku Utara
8. Memerintahkan PSU di 5.802 TPS di DKI Jakarta.
9. Memerintahkan PSU di 2 TPS di Bali
10. Memerintahkan PSU di 10 daerah di Papua.
11. Memerintahkan PSU di seluruh daerah di Papua Barat
dokumen gugatan bisa didonlot di sini

APAKAH PRABOWO-HATTA MEMILIKI LEGAL STANDING (PIHAK YANG BERHAK) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN KE MK MESKI SUDAH MENYATAKAN MENARIK DIRI?
Masih. Pernyataan menarik diri dari Pilpres oleh Prabowo adalah sebuah pernyataan dan fenomena politik yang bisa diinterpretasikan bermacam2, bukan sebuah langkah hukum. Bila Prabowo benar2 menarik diri, maka ia akan mengajukan surat kepada KPU sebagai pernyataan menarik diri.

SIAPA SAJA PIHAK YANG TERLIBAT DI MK?
Prabowo sebagai pemohon gugatan, KPU sebagai termohon, Jokowi sebagai pihak terkait.

APA MAKSUDNYA PIHAK TERKAIT?
Karena yang digugat adalah hasil dan proses Pilpres, maka Jokowi punya kepentingan secara langsung atas hasil gugatan ini.

APA SAJA SIH KEWENANGAN MK DALAM PHPU INI?
Pada prinsipnya MK memiliki kewenangan mengadili HASIL dan PROSES pilpres.

BAGAIMANA SIH MENGADILI HASIL ITU?
MK mengadili hasil Pilpres yang dipersengketakan, dan ini sebagian besar soal angka2. Misal, salah rekap. Bisa juga hasil yang dipersengketakan karena proses yang melanggar hukum.

BAGAIMANA KALAU HASILNYA SALAH REKAP, APA PERLU PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)?
Tidak. Kalau sebatas salah rekap, salah tulis dan semacamnya, MK hanya akan membenarkan hasil rekap tersebut di sidang. Dan hasil yang dihitung secara benar MK itu lah yang akan dipakai.

TAPI KALAU HASILNYA SALAH KARENA PROSESNYA MELANGGAR HUKUM ATAU CURANG BAGAIMANA?
Karena itulah MK juga mengadili PROSES.

BAGAIMANA SIH MENGADILI PROSES ITU?
Dalam mengadili proses pemilu yang dipersengketakan yang dituduh curang, melanggar atau melawan hukum, MK berpegang pada prinsip: TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, MASIF (TSM).

BAGAIMANA KALAU KECURANGAN TIDAK BERSIFAT TSM?
Kemungkinan besar tidak akan diperhatikan atau tidak dikabulkan oleh MK karena hanya sebatas pelanggaran pidana pemilu perorangan yang merupakan ranah kepolisian dan tidak berdampak besar.

APA YANG DISEBUT DENGAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (TSM) ITU?
TERSTRUKTUR: kecurangan dilakukan dalam pola organisasi. Ada pemimpinnya, ada anak buahnya, ada pembuat kebijakan, ada yang melaksanakan, ada yang ngurus logistik, ada yang mengawasi jalannya rencana kecurangan, dll.
SISTEMATIS: kecurangan dilakukan dalam pola penugasan2 terstruktur dan terencana. Misal, sudah direncanakan jauh2 hari oleh para pimpinan struktur, kemudian tugas didistribusikan ke anak buah, lalu ada yg bertugas memastikan jalannya kecurangan, dll.
MASIF: dampaknya luas atau mempengaruhi perolehan suara secara luas. Namun tidak ada satu dalil pun yang mendefinisikan angka 'masif' ini. Namun, dari keterangan Ahli Tata Negara dan Pengacara yang sering beracara di MK, Refli Harun, menurut pengalamannya hakim2 MK akan menganggap masif bila kecurangan berdampak pada minimal 40% perolehan suara di sebuah TPS.

APAKAH KIRA-KIRA AKAN TERJADI PSU ULANG DI SELURUH INDONESIA?
MK tidak bisa mengeluarkan putusan yang tidak diminta oleh pemohon. Dalam gugatan ini Prabowo menggugat hasil pemungutan suara di 52.000 TPS. Sedangkan jumlah TPS di Pilpres 2014 sebanyak 477.291 TPS. Jadi, tidak mungkin MK memerintahkan Pilpres ulang di seluruh Indonesia di sebanyak 477.291 TPS, padahal yang digugat hanya 52.000 TPS.

ANGGAP SAJA PRABOWO BISA MEMBUKTIKAN ADANYA KECURANGAN TSM DI 52.000 TPS, APAKAH MK PASTI AKAN MEMERINTAHKAN PSU DI 52.000 TPS ITU?
Belum tentu. Akan dilihat apakah hasil PSU tersebut kelak akan mengubah pemenang jadi kalah, dan kalah jadi menang. Yang dilihat adalah jumlah total suara pada 52.000 TPS itu dan selisih suara versi rekap KPU.
Misal, di 52.000 TPS itu jumlah DPT ada 2 juta. Kemudian selisih suara Prabowo (62 juta) dan Jokowi (70 juta) versi KPU adalah 8 juta suara. Anggap saja bila PSU di 52.000 TPS itu semua orang (2 juta) memilih Prabowo. Artinya, suara Prabowo naik jadi 64 juta, suara Jokowi turun jadi 68 juta. Nah, masih menang Jokowi. Dalam situasi seperti ini MK biasanya tidak memerintahkan PSU karena tidak bisa membalik hasil, namun hanya sebatas memberikan catatan dalam putusan.

BOLEHKAH KPU MEMBUKA KOTAK SUARA SEBELUM SIDANG MK?
Ini masih kontroversi. Pihak Prabowo mengatakan tidak boleh sebelum ada perintah MK. Sedangkan KPU mengatakan boleh, bersandar pada putusan MK sebelum2nya yang dijadikan yurisprudensi (putusan hakim sebelumnya yang menjadi dasar pengambilan putusan setelahnya). Dari sidang perdana, MK sudah memberikan pernyataan bahwa tindakan KPU membuka kotak suara sebelum sidang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan. Artinya belum ada putusan soal ini.

APAKAH BILA TERJADI KESALAHAN ATAU PELANGGARAN DALAM PEMILU ARTINYA TERJADI KECURANGAN?
Tidak, bisa saja karena kesalahan administrasi, kelalaian tanpa disengaja, atau keterbatasan dari KPU atau. Bila ada tuduhan kecurangan, maka tuduhan itu harus bisa dibuktikan di MK dan harus TSM bila menghendaki PSU.

SAYA BINGUNG, SAKSI PRABOWO NGOMONG A, SAKSI KPU NGOMONG B. SIAPA YANG BENAR?
Setiap orang boleh punya klaim dan menganggap data mereka benar. Tugas pengadilan adalah menemukan kebenaran di antara klaim para pihak tersebut. Pernyataan dan data dari masing2 pihak akan saling dikonfrontir. Karena itulah dalam persidangan hakim, pemohon, termohon dan pihak terkait diperbolehkan saling memeriksa saksi untuk menemukan kebenaran.

SAKSI MACAM APA YANG BERNILAI BUKTI?
Saksi fakta, atau saksi yang melihat dan merasakan sendiri sebuah peristiwa, bukan dari laporan, cerita atau mendengar dari pihak lain. Kemudian, saksi yang keterangannya sesuai dengan dalil (tuduhan) pemohon. Keterangan tidak bernilai bukti bila dalil pemohon mengatakan A, saksi malah cerita B.

SAKSI MACAM APA YANG TIDAK BERNILAI BUKTI?
Kesaksian tidak langsung, atau testimonium de auditu. Kesaksian yang hanya menceritakan ulang cerita/laporan dari orang lain, sedangkan si saksi itu tidak melihat dan merasakan sendiri. Saksi seperti ini tidak bernilai bukti.

SAYA LIHAT, SAKSI DARI KUBU KPU (ATAU PRABOWO, ATAU JOKOWI) KOK JELEK2 KETERANGANNYA?
Tidak ada saksi jelek atau saksi baik. Yang ada adalah saksi yang keterangannya bernilai bukti atau tidak bernilai bukti. Misal, marah2 di sidang itu tidak bernilai bukti. Tapi, menjawab pertanyaan dengan lugas dan tepat, sangat membantu pengadilan mendapatkan nilai bukti. Tapi, kerugian akan didapatkan kalau saksi justru tidak boleh/tidak bisa dimintai keterangannya oleh hakim, karena si saksi tidak bisa memberikan keterangan apapun/lebih jauh.

SAYA LIHAT ADA SAKSI MARAH2, NGOMONGNYA KETUS. BOLEHKAH SEPERTI ITU?
Secara normatif, itu sikap2 yang bisa diartikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan dan ada sanksi pidananya. Namun hakim tetap memakai pendekatan2 lain dalam persidangan, misalnya saksi disuruh duduk dan diam dan memerintahkan para pihak tak perlu bertanya kepada saksi tersebut.

KALAU SAKSI MARAH2, APAKAH BISA MEMPENGARUHI PUTUSAN HAKIM?
Hakim adalah orang yang terlatih dalam mengambil keterangan substansial dari saksi atau para pihak. Jadi yang diperhatikan oleh hakim adalah inti/isi dari pernyataan, bukan bagaimana cara menyampaikannya. Namun hakim juga manusia yang memiliki emosi dan perasaan yang bisa mempengaruhinya dalam mengambil putusan.
Selain itu, hakim juga adalah orang yang terlatih mengambil putusan berdasarkan keyakinan dan penilaiannya atas gesture dan cara saksi menyampaikan keterangan -- dimana bisa diketahui seseorang jujur atau bohong.

ADA SAKSI NOVELA (SAKSI PRABOWO) YANG NGAKU ORANG GUNUNG DARI PAPUA, TAPI TERNYATA DARI FACEBOOKNYA DIA KETUA DPC GERINDRA DAN DIREKTUR DAN NGGAK 'GUNUNG-GUNUNG' AMAT. GIMANA?
Hakim hanya mengambil fakta dan keterangan dari persidangan, hal2 di luar sidang akan diabaikan. Siapa Novela itu di luar, tidak penting bagi hakim, yang penting keterangannya bernilai bukti atau tidak. Namun, saksi diancam sanksi pidana bila memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

KPU PUNYA DATA, PRABOWO PUNYA DATA. DUA DATA INI SALING BERTENTANGAN. JADI YANG BENAR DATA YANG MANA?
KPU sebagai penyelenggara Pemilu punya keunggulan dalam keabsahan data yang sejak awal diakui oleh negara, dan ini sangat berpengaruh di pengadilan. Bicara data (misal C1, DA1, DC1 dst), dokumen asli KPU yang diambil dari kotak suara akan sangat tinggi nilainya di mata hakim, dibandingkan (misal) data fotokopian dari pihak termohon. Jadi, biasanya, bila termohon ingin membuktikan data/dokumen KPU itu salah atau tidak valid, caranya adalah dengan membuktikan dokumen itu salah dengan keterangan saksi. Kalau mengkonfrontir dokumen asli KPU dengan dokumen pribadi/kelompok atau salinan, hampir bisa dipastikan dokumen asli yang menang.
Kebiasaan lain di MK di sidang Pilkada, biasanya ada upaya2 pemohon mereproduksi salinan yang mereka miliki. Misal, dalam C1 asli calon A dapat 100, calon B 200. C1 ini kan kemudian difotokopi dan dibagikan kepada saksi calon. Kemudian calon yang bersengketa mereproduksi salinan itu dan mengubah calon A dapat 200, calon B dapat 100. Dan hasil reproduksi ini diajukan sebagai bukti untuk melawan dokumen asli C1 dari KPU. Yang begini banyak terjadi. Makanya hakim MK selalu berpegangan kepada dokumen asli.

KATANYA POLRI, TNI, DAN KUBU TERMOHON PUNYA HASIL REKAP VERSI SENDIRI. BISA KAH DIAJUKAN KE MK?
Melakukan pengumpulan dan rekap hasil Pemilu itu hak semua orang, agan juga boleh kok. Bahkan di Pilkada selalu ada desk Pilkada yang isinya adalah Muspida (termasuk TNI dan Polri) yang ikut mendata perolehan suara per TPS. Semua itu wajar-wajar saja.
Namun, yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan pengumpulan dan rekap suara satu-satunya adalah KPU. UU juga yang mengatur bagaimana KPU harus melakukan pengumpulan rekap ini. UU tidak mengatur bagaimana pihak lain melakukan pengumpulan dan rekap suara. Jadi, berdasarkan kewenangan ini, hasil rekap dari KPU adalah satu2nya yang sah di pengadilan karena mereka diberi kewenangan oleh UU.
Nah, kalau hasil rekap KPU ini berbeda dengan hasil rekap selain KPU, tinggal pihak termohon membuktikan bahwa rekap KPU itu salah.

KENAPA KOK HASIL REKAP NON-KPU TIDAK DIAKUI?
Pertama, soal kewenangan oleh UU tadi. Kemudian, kewenangan tadi juga mengatur tata laksananya. Nah, kalau rekap non-KPU kan tidak jelas atau tidak diatur dan tidak diawasi bagaimana cara mereka merekap, akuntabilitasnya, transparansinya, pelaporannya, dll. Artinya, setiap rekap non-KPU itu 'suka-suka' yang merekap saja dan tidak bersandar para ketentuan yang diatur negara.

KENAPA SIH HAKIM MK SELALU TANYA KE SAKSI PRABOWO 'SUDAH MENGISI FORMULIR KEBERATAN ATAU TIDAK?' DAN 'APAKAH SUDAH MELAPOR KE PANWAS ATAU TUDAK'?
Sistem Pemilu kita adalah sistem proporsional berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi sampai pusat. Sistem Pemilu termasuk keberatan dan pelaporan juga sudah disediakan mulai dari tingkat terbawah.
Artinya, dalil pemohon akan semakin kuat bila mereka melakukan telah menempuh keberatan atau laporan dari jenjang paling bawah berurutan sampai atas. Kalau laporan/aduan dilakukan hanya di tingkat atas/lanjutan, nilainya tidak akan sama kuat dengan laporan/aduan yang ditempuh berjenjang dari tingkat bawah sampai atas, di mata hakim.

APAKAH MASIH ADA LANGKAH HUKUM SETELAH PUTUSAN MK YANG BISA MEMPENGARUHI PUTUSAN?
Tidak ada, putusan MK berlaku final dan mengikat terhadap hasil perolehan suara.
Langkah hukum lain yang biasa diambil adalah ke PTUN yang mempersengketakan masalah administrasi KPU, tapi tidak mempengaruhi perolehan suara atau pemenang Pemilu.
Ada kasus di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur, saat PHPU di MK salah satu calon menang. Lalu calon dilantik jadi bupati. Kemudian calon lawan menggugat SK KPUD PPU yang meloloskan si calon pemenang (yg sudah jadi bupati) menjadi calon Pilkada, padahal calon ini pernah dipidana (harusnya didiskualifikasi saat pencalonan). Di PTUN daerah sampai PT TUN, si penggugat ini menang dan pengadilan TUN membatalkan SK KPU soal pencalonan si pemenang tadi. Tapi putusan TUN itu tidak bisa membatalkan putusan MK yang menyatakan si calon tadi sebagai pemenang.

KALAU TETAP TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN MK?
Bila menganggap telah terjadi pelanggaran dalam proses sidang, pengambilan putusan dan etika oleh hakim, bisa mengadukan hakim MK ke Komisi Yudisial (KY). Namun ini hanya sebatas mengadili dugaan pelanggaran etik yang tidak mempengaruhi putusan.
Contoh: Ketua MK Akil Mochtar ditangkap karena menerima suap atas perkara Pilkada Tangsel. Namun putusan MK atas PHPU Pilkada Tangsel (dimana Akil jadi ketua majelis hakim), tidak dibatalkan.

APAKAH HASIL DI DKPP BISA MEMPENGARUHI PUTUSAN MK?
Kalau 'mempengaruhi' dalam arti mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan (dg asumsi DKPP memutus perkara lebih dulu daripada MK), tentu saja bisa. Sebagai seorang manusia, hakim tentu bisa terpengaruh keyakinannya mengambil putusan akan hal di dalam dan di luar sidang.
Tapi, apapun putusan DKPP TIDAK MENGUBAH putusan MK. Karena, kewenangan MK adalah mengadili hasil perolehan suara dan KPU maju sebagai lembaga. Sedangkan kewenangan DKPP adalah mengadili dugaan pelanggaran etika dari sebagian atau seluruh komisioner KPU atau BAWASLU.

APAKAH MK BISA NETRAL DAN ADIL?
Soal netral, mari kita nilai saja sama2. Proses di MK dari pendaftaran, sidang sampai putusan kan dilakukan terbuka. Yang sulit buat kita untuk kasih penilaian kalo prosesnya semua tertutup.
Soal adil, adil artinya bukan bisa menyenangkan semua pihak. Semua putusan pasti ada yang kalah dan menang. Yang kalah pasti sulit untuk merasa senang. Itu wajar2 saja. Namun, selama sebuah putusan bebas dari sikap diskriminasi dan ketidakjujuran, kita bisa menilainya adil.

Quote:


Terima kasih gan. Gw juga baru tahu dan baru baca soal adanya surat penarikan diri Prabowo kepada KPU ini.
Yang gw garis bawahi adalah kata: 'menarik diri dari proses berlangsung saat ini.'
Di UU Pilpres tidak dikenal terminologi 'menarik diri', melainkan 'mengundurkan diri'. Gw bukan ahli bahasa, tapi diksi atau pemilihan kata dalam hukum sangat penting, beda kata, bisa berbeda pula perlakuannya.
Perihal dalam surat itu juga tertulis: Penarikan diri dari proses rekapitulasi suara pemilu presiden 2014.
Dalam hal ini gw sepakat dengan Prabowo bahwa ia sebatas menarik diri dari proses yang sedang berlangsung, bukan mengundurkan diri sebagai calon.

Quote:


Betul gan, ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, tapi bisa sekaligus DUGAAN 3 pelanggaran pemilu.
1. Pelanggaran administrasi: kesalahan DPT.
2. Pelanggaran pidana pemilu: bila ada orang menggunakan hak pilih orang yang meninggal tersebut (berpura2) dan siapapun yang bersekongkol dengannya.

Sampai di sini, bila laporan dr masyarakat ke Panwaslu dan kemudian ternyata benar, lalu Panwaslu merekomendasikan PSU dan KPU tidak melakukan PSU tersebut, Bawaslu bisa melaporkan anggota KPU ke DKPP, maka jadilah pelanggaran ke-3 yakni pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Namun, bila masalah ini sampai di MK dan pemohon meminta PSU, maka MK tetap berpegang pada prinsip TSM tadi.

Jadi bedanya, sekecil apapun pelanggaran di TPS bila sengketanya di tingkat lokal dan terbukti, maka bisa dilakukan PSU sesuai rekomendasi Panwas. Tapi bila pelanggaran itu sudah dibawa ke MK, maka harus TSM.

Quote:


Semua kubu baik KPU, Prabowo dan Jokowi tidak punya alasan untuk terlalu percaya diri dengan asumsi2 mereka terhadap putusan kelak, berdasarkan proses yang berlangsung di MK saat ini. Karena sekali lagi, MK punya kewenangan melahirkan norma hukum baru yang tidak pernah disangka2 orang.

Kalo berdasarkan pola putusan MK yang mayoritas dibuat, gw setuju kalau KPU dan Jokowi confidence. Tapi kalo liat kayak kasus Kota Waringin Barat dan Tangerang Selatan, semuanya jadi tercengang karena berbalik 180 derajat.

MK bisa akrobat. Meski ada pendapat politis yang menyebut bahwa pasca penangkapan Akil, MK kini 'main aman'. Tapi tetap saja kita nggak pernah tahu kapan mereka memutuskan untuk akrobat lagi.
Diubah oleh Juru.Tulis 13-08-2014 15:00
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
33.2K
426
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan