Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gedhi80Avatar border
TS
gedhi80
Dasar : KPU Udah Merasa 1/2 Dewa Kebijakannya Dapat Mengalahkan UU
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bertindak di luar ketentuan dalam melaksanakan tugas pada Pilpres 2014. “Ini terkait dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tambahan (DPKTb). Padahal dua hal ini tidak punya dasar hukum yang kuat,” kata dia, Jumat (15/8/2014).
Menurut Pangi, hal itu mengacu pada DPK dan DPKTb yang berpotensi terjadinya kecurangan lewat pengelembungan dan manipulasi suara yang bisa menguntungkan salah satu pasangan capres. “Kalau kita telisik lebih dalam, tak ada dasar hukum untuk langkah KPU mengeluarkan peraturan KPU Nomor 4, Nomor 9, dan Nomor 19. Peraturan ini ilegal,” tegasnya.
KPU, lanjut dia, juga terbukti tak taat azas hukum, melanggar, bertentangan dengan aturan hukum dan etika hukum. “Saya bisa katakan bahwa kasus DPK dan DPKTb adalah pangkal dari banyak masalah pada Pilpres 2014,“ cetus peneliti Nusantara Institute itu.
Pangi mempertegas bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, yang diakui oleh UU adalah DPT, sehingga seharusnya DPK dan DPKTb tidak ada. “DPT disusun untuk melindungi hak memilih bagi semua warga negara Indonesia," ungkapnya. "Memang harus dibuat secara hati-hati, tapi cepat untuk menekan potensi hilangnya hak memilih dan menjamin semua warga negara untuk mendapatkan suara,” tambahnya. Pangi juga mengatakan bahwa pencetakan surat suara harusnya dilakukan dengan merujuk pada besaran jumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebesar dua persen dari jumlah total DPT. “Dengan membolehkan warga negara memilih hanya dengan menyerahkan identitas diri tanpa formulir pindah sebenarnya sudah melanggar ketentuan,” kata Pangi.
Menurutnya, pada Pilpres 2009, aturan DPKTb dibenarkan hanya untuk situasi yang bersifat khusus dan sangat mendesak. “Kalau dilakukan terus menerus tanpa dasar hukum yang jelas, maka sama saja dengan menciderai demokrasi itu sendiri,” terangnya. (trk)
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
54
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan