gedhi80Avatar border
TS
gedhi80
(Rekayasa Ala KPU) SUNGGUH2 DISKRIMINATIF
[JAKARTA] Pengadu pelanggaran kode etik dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Bambang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur, di antaranya Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
Bambang mengklaim, KPU Jatim telah mendiskriminasi hak pemilih dengan lebih memfasilitasi etnis tertentu dibanding etnis lain. Pihaknya menemukan, sebanyak kurang lebih 1 juta mahasiswa yang ingin menggunakan hak pilihnya tapi tidak asli domisili kesulitan mendapatkan form A5 dengan pembatasan yang dilakukan oleh KPU Jatim. "Terbukti banyak mahasiswa se-Jatim terlambat menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan form A5. Mahasiswa tidak bisa pulang ke daerahnya karena sedang UAS tidak mungkin pulang-pergi dalam satu hari," kata Bambang dalam sidang pelanggaran kode etik, Di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Bambang menyebutkan, justru warga keturunan lebih terfasilitasi dalam hal ini. Sehingga, ia menilai terjadi diskriminasi yang dilakukan oleh KPU Jatim. Selain itu, Bambang mengatakan, banyak pemilih di Jatim menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan alamat KTP serta tanpa proses A5. Ia juga mengklaim, pemilih yang menggunakan DPKTb dan DPK melebihi standar yang ditetapkan oleh KPU sendiri yaitu melebihi dua persen jumlah pemilih keseluruhan Jawa Timur. Dengan klaim terjadi pelanggaran di antaranya yang disebutkan di atas, Pengadu dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Bambang menyatakan petitum yaitu pemecatan terhadap Ketua dan Anggota KPU Jatim, Eko Sasmita, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
"Kami meminta keputusan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim DKPP," kata Bambang. [HIZ/N-6]

http://www.suarapembaruan.com/politi...di-jatim/61800
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
27
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan