Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cd626Avatar border
TS
cd626
(cuap cuap aja)Pengamat sebut saksi ahli Prabowo tak mengerti masalah
Merdeka.com - Keterangan saksi ahli pihak pemohon, pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (16/8) kemarin, dianggap jauh dari materi gugatan yang diperkarakan. Gugatan yang diajukan koalisi merah putih itu pun diyakini gagal.

"Saya kira saksi ahli dalam sidang kemarin belum bisa menunjukkan apa yang dipermasalahkan," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Bevitri Susanti, dalam diskusi 'Kabinet Ahli atau Politisi?' di Rarampa Resto Jl. Mahakam II/1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8).

Maksud Bevitri, para saksi tak bisa menunjukkan gugatannya adalah soal terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diperkarakan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Padahal, materi gugatan dan keterangan saksi ahli harus berkaitan.

"Mengenai gugatan di MK itu kan bukan soal siapa yang menggunakan tetapi bukti dan keterangan yang ditampilkan," katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/8) kemarin, menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pemilu presiden (PHPU) 2014, yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Agenda sidang ketujuh kemarin, mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Total 12 saksi ahli dihadirkan dalam persidangan ini.

Saksi ahli tim Prabowo Subianto - Hatta Rajasa terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.

Dengan diajukannya ahli tata negara dan ahli pemilu, tim merah putih mengklaim pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli.

Namun saat salah satu saksi ahli pihak pemohon, Marwah Daud, membeberkan hasil kajiannya kepada majelis MK, para hakim juga para saksi ahli pihak termohon balik bertanya soal penyebutan DPT oplosan yang dia sampaikan. Tapi dia tak bisa menjelaskan.
http://www.merdeka.com/politik/penga...i-masalah.html
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan