JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengatakan, perlu ada pembuktian yang cermat di balik kesaksian Kepala Polres Nabire Ajun Komisaris Besar Polisi Tagor Hutapea dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dalam sidang itu, Tagor menyatakan bahwa Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan membayarkan uang kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara asalkan suara dialihkan ke Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Yang harus kita tanya apakah mereka dibayar karena dikasih bupati atau memang haknya," kata Maqdir di sela persidangan di Gedung MK, Kamis siang.
Menurut Maqdir, keterangan yang disampaikan Tagor cukup menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dari keterangan Tagor, uang yang dijanjikan akan diberikan Bupati Dogiyai merupakan honor untuk semua petugas Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) di Dogiyai. Besaran honor tersebut mencapai Rp 150.000 dan sempat diusulkan ditambah menjadi Rp 250.000 sebagai kompensasi karena telat dibayarkan.
Honor itu telat dibayarkan sehingga menuai protes dan berdampak proses rekapitulasi suara di Kabupaten Dogiyai tersendat untuk dilanjutkan ke Provinsi Papua.
"Kalaupun (janji pemberian uang) itu betul, itu tidak akan berpengaruh dengan penghitungan suara karena terjadi pada tahap rekapitulasi suara. Apa pun itu, tak akan ada gunanya," ucap Maqdir.
Saat memberi keterangan sebagai saksi melalui teleconference, Tagor mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo baru akan membayarkan honor PPK jika seluruh suara dialihkan untuk pasangan Prabowo-Hatta. (Baca: Kesaksian Kapolres Nabire, Bupati Janjikan Uang asal Suara Dialihkan ke Prabowo)
Saat dikonfirmasi oleh Tagor, Didimus menyatakan, pernyataannya itu merupakan pernyataan Bupati Dogiyai yang disampaikan secara langsung di depan penyelenggara pemilu dan warga Dogiyai pada 17 Juli 2014.
Original Posted By emperasank0►
Ngeles aja lu, tong!!! Coba lu berani hadirin saksi warga yang hadir bersama Kapolres Nabire???

Jangan lupa Bupati Dogiyai masih tersangkut kasus kecurangan waktu Pileg!!!
Kronologis Kerusuhan yang Merenggut Delapan Nyawa di Dogiyai
Kerusuhan berdarah pecah setelah hasil penghitungan sementara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Siswanto : 6 Mei 2014 | 14:52
Suara.com - Kerusuhan pecah di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, hari ini, Selasa (6/5/2014). Kerusuhan itu sudah merenggut delapan nyawa, baik anggota polisi maupun warga sipil.
Menurut informasi yang diterima suara.com dari anggota DPRD Dogiyai, Clara A Gobay, kerusuhan hari ini merupakan puncaknya.
Kerusuhan berdarah pecah setelah hasil penghitungan sementara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 Kabupaten Dogiyai diketahui.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partainya Bupati Dogiyai Thomas Tigi mendapatkan empat kursi DPRD Dogiyai. Sedangkan Partai Hanura yang merupakan partainya Wakil Bupati Dogiyai Herman Auwe berhasil meraih suara lebih banyak, yakni enam kursi.
Namun, Thomas Tigi tidak mau kalah dengan Herman Auwe. Ketegangan pun muncul. KPU Dogiyai tidak bisa melaksanakan pleno di Ibukota Kabupaten Dogiyai, Moanemani.
Lalu, rapat pleno terpaksa dipindahkan ke Nabire. Tapi rapat batal dilaksanakan lagi.
Clara menilai upaya Thomas Tigi untuk menguasai kursi DPRD Dogiyai menimbulkan gejolak di masyarakat. Ketegangan yang terjadi selama beberapa hari belakangan, memuncak tadi pagi.
Bentrok fisik antara pendukung Thomas Tigi dan Herman pun pecah.
Code:
http://suara.com/news/2014/05/06/145259/kronologis-kerusuhan-yang-merenggut-delapan-nyawa-di-dogiyai/
FPRDD UNGKAP PRAKTEK CURANG TRANSAKSI SUARA DI DOGIYAI
Penulis : Benny Mawel on May 11, 2014 at 04:44:08 WP
Jayapura,10/5(Jubi)- Front Persatuan Rakyat Dogiyai Untuk Demokrasi melayangkan sebuah siaran pers kepada tabloidjubi.com, Sabtu ( 10/5) , yang memgungkapkan praktek bagi-bagi suara pada pemilu legislatif baru-baru ini.
Isi lengkap siaran pers berjudul “Demi Kekuasaan dan Rupiah: Suara Rakyat Dogiyai Digadai” “Bupati Beraksi: Nurani Rakyat Dipasung” itu sebagai berikut:
“Gumpalan asap rokok menutupi ruangan itu,terlihat sekelompok orang duduk santai sambil merokok di ruangan itu, Dari balik jendela terlihat wajah Bupati dan Ketua KPUD Dogiyai duduk berdampingan, Terdengar jelas suara Bupati yang sedang membagi-bagikan suara rakyat,(50 untuk saya, 40 untuk KPUD dan 11 untuk Panwas, ungkap Bupati”.
Kata-kata di atas ini menggambarkan suasana dan mengungkap kembali ungkapan Bupati saat membagi-bagikan suara rakyat Dogiyai kepada Penyelengara Pemilu demi kekuasaan dan rupiah.
Peristiwa ini dilakukan oleh Bupati Dogiyai (Drs.Thomas Tigi) bersama Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai di Hotel New Season Tanjakan Sky Land Kompleks Perum Pemda Entrop Jayapura, (senin 5 Mei 2014, sekitar pukul 12:30 WP).
Bupati membagi-bagi Suara Rakyat Dogiyai di Hotel
Dalam Pemilu tahun 2014 ini, KPUD Dogiyai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 107.064 suara.
Dari jumlah suara itu, Bupati bersama KPUD dan Panwas Dogiyaimembagi-bagi suara rakyat untuk memenangkan Caleg tertentu tingkat Provinsi demi kekuasaan dan rupiah.
Dalam pembagiannya, Bupati Dogiyai mendapat jatah 50 ribu suara, KPUD mendapat jatah 40 dan sebelas ribu suara untuk Panwas serta sisanya dibagi-bagi diantara mereka. Suara itu diperuntukan bagi para Calon DPRD yang sebenarnya kurang memperoleh suara di lapangan.
Pembagian suara ini dilakukan sehari sebelum pleno perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua dan Pusat di Hotel Aston. Dengan gampang membagi suara dan mengubah data perolehan suara karena KPUD serta beberapa PPD tidak melakukan pleno perhitungan suara di tingkat Distrik dan Kabupaten.
Pembagian suara (jatah yang didapat) itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang terjadi di tingkat KPPS; Misalnya, berdasarkan data KPPS di 5 Distrik Mapia untuk DPR Provinsi dimenangkan oleh Parati Kebangkitan Bangsa (PKB) atas Nama Felix Makai memperoleh 25.940 suara, disusul PDIP memperoleh 3.638 suara, Partai Demokrat memperoleh 2.618 suara dan Partai PAN memdapat 100 suara.
Namun komposisi perolehan suara itu berubah drastis saat KPUD membacakan perolehan suara tingkat Provinsi yang telah berlangsung di Hotel Aston Jayapura. Perubahan perolehan suara itu berubah menjadi Partai Demokrat mendapat 50.000 suara, Partai PAN mendapat 11.000 suara, Partai PDIP mendapat 200 suara dan PKB mendapat 502 suara.
Ada pula, perolehan suara dari 5 Distrik di Daerah Lembah Kamuu menunjukan bahwa Ibu Anastasi Yobe, Yosepina Pigai, Fransiska Agapa dan Paul Bobi serta kandidat lainnya mendapat suara banyak di lapangan namun terjadi perubahan bahkan sama sekali tidak ada suara saat pleno perhitungan suara di tingkat Provinsi Papua.
Selain Bupati dan KPUD mengintervensi dan mengatur suara di tingkat Provinsi, mereka juga melakukan intervensi tugas dan wewenang KPPS dan PPD untuk memenangkan Partai dan caleg tertentu, misalnya Bupati melalui seorang anggota KPUD membayar uang sebesar delaan juta rupiah kepada Martinus Pokuai, ketua Panwas Distrik Piyaiye.
Tujuan pembayaran ini agar Panwas tidak melaporkan atas pengalihan suara dari Partai PPP dan Nasdem kepada Partai PKS yang dilakukan oleh anggota PPD dan Kepala Distrik Piyaiye di Hotel Madi Enarotali Kabupaten Paniai.
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kami uraikan di atas serta kami miliki menunjukan bahwa Bupati Dogiyai sebagai Pembina politik, KPUD sebagai lembaga penyelengara serta Panwas sebagai lembaga pengawas Pemilu telah mengintervensi, mengatur-atur, menjual dan memanipulasi serta menggadai suara rakyat Dogiyai demi kekuasaan dan rupiah. Nurani rakyat dipasung, demokrasi digadai demi sesuap nasi, demi menciptakan dinasti politik.
Tindakan ini menunjukan bahwa Bupati sebagai pembina politik daerah tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan Anggota KPUD serta Panwaslu Dogiyai tidak menjaga independensi, integritas dan tranparansi sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Dan tindakan itu jelas-jelas melangar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan kode etik.
Karena itu, kami Calon Legislatif (Caleg) DPRD, DPRP dan Pusat lintas Parpol dari daerah Kabupaten Dogiyai yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat Dogiyai untuk Demokrasi menuntut dan mendesak kepada:
Bupati, KPUD dan Panwas Kabupaten Dogiyai segera mengembalikan suara kepada masing-masing Caleg dan Parpol sesuai dengan fakta dan data rekapitulasi perhitungan suara di tingkatan KPPS
Mendesak kepada BAWASLU Provinsi Papua untuk segera merekomendasikan kepada KPUD Provinsi Papua untuk melalukan rekapitulasi perhitungan suara ulang mulai dari tingkat KPPS dan membatalkan pleno perhitungan suara yang dilakukan di hotel aston Jayapura
Mendesak kepada Bawaslu dan atau DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD dan Panwas Kabupaten Dogiyai
Kepada pihak yang berwenang segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati, Kepala Distrik Piyaiye dan anggota KPUD serta Panwas Kabupaten Dogiyai.
Demikian Pernyataan sikap ini disampaikan dan atas kerja samanya, kami menyampaikan terimakasih Jayapura, 9 Mei 2014
Front Persatuan Rakyat Dogiyai Untuk Demokrasi
(Caleg Lintas Parpol Kab Dogiyai) Dapil Papua 3
Felix Makai (PKB), Anastasia Yobee (PKPI), Yosepina Pigai (PBB) , Fransiska Agapa (PPP),Sebastianus Pigome (PPP), Amrosius Degei (PDIP), Drs. Paulus Bobii (PBB). (Jubi/Mawel)
Code:
http://tabloidjubi.com/2014/05/11/fprdd-ungkap-praktek-curang-transaksi-suara-di-dogiyai/