- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Mahasiswa Belum MERDEKA] Bakar Spanduk, Mahasiswa UNAS Dipecat


TS
satriamadya
[Mahasiswa Belum MERDEKA] Bakar Spanduk, Mahasiswa UNAS Dipecat
JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak empat mahasiswa Universitas Nasional (Unas) dipecat rektorat kampus Unas. Pemecatan tersebut terkait dengan pembakaran spanduk yang dilakukan mahasiswa di lingkungan kampus Unas pada tanggal 26 Juni 2014 lalu.
Keempat mahasiswa tersebut adalah M. Lukmanul Hakim (Komunikasi Fisip), Reza Wahyu Pratama (Komunikasi Fisip), Wahyu Darmawangsa Purba (Hukum), dan Firman Suryana (Pertanian). Keempatnya dianggap melakukan kesalahan membakar spanduk berisikan tata tertib di depan Blok 1 kampus Unas.
Salah satu SK pemecatan, yakni SK Rektor Unas nomor 03 Tahun 2014 mengenai pemberhentian mahasiswa atas nama Reza Wahyu Pratama, menyebutkan bahwa pertimbangan pemecatan tersebut adalah karena pengerusakan dan pembakaran spanduk yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2014 lalu di lingkungan Unas. Hal itu dianggap sangat meresahkan dan merendahkan martabat universitas.
Selain memecat empat mahasiswa, pihak kampus Unas juga memberika sanksi skorsing kepada sebanyak 11 mahasiswa lainnya, mulai dari skorsing 2 semester hingga 4 semester. Sementara sebanyak 11 mahasiswa mendapat sanksi berupa peringatan keras.
Para mahasiswa yang mendapat sanksi skorsing dan peringatan keras tersebut dianggap sebagai aktor penggerak aksi yang menimbulkan kericuhan serta mendukung pembakaran spanduk. Bukti-bukti yang diperoleh pihak rektorat Unas berupa video rekaman, foto, dan bukti surat pada saat mahasiswa rapat dan melakukan aksi pembakaran spanduk.
Ponco Sulaksono, salah satu mahasiswa yang mendapat sanksi skorsing selama 2 semester mengatakan, aksi pembakaran spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap SK Rektor No.112 Tahun 2014 mengenai tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa Unas. Hal itu karena SK tata tertib itu dikeluarkan secara sepihak oleh rektorat kampus tanpa melibatkan mahasiswa.
“SK yang keluarkan pihak rektorat mengatur kehidupan mahasiswa. Seharusnya mahasiswa diajak mengambil keputusan tersebut, terutama ketua lembaga mahasiswa,” terang Ponco di kampus Unas, Selasa, (12/08/2014)
Ponco menjelaskan, salah satu isi SK yang ditolak mahasiswa ketika itu adalah pemberlakuan jam malam. Selain itu dalam SK tersebut juga terdapat sanksi-sanksi yang memberatkan mahasiswa
coment : ini adalah bukti kawan2, bahwa mahasiswa belum MERDEKA..
Menyampaikan aspirasi didalam kampus sendiri, langsung terancam DO. Ini di Jakarta (ibukota negara), bgmn dgn kawan2 diluar sana??
Sumur : http://kabarkampus.com/2014/08/bakar-spanduk-mahasiswa-unas-dipecat/
Keempat mahasiswa tersebut adalah M. Lukmanul Hakim (Komunikasi Fisip), Reza Wahyu Pratama (Komunikasi Fisip), Wahyu Darmawangsa Purba (Hukum), dan Firman Suryana (Pertanian). Keempatnya dianggap melakukan kesalahan membakar spanduk berisikan tata tertib di depan Blok 1 kampus Unas.
Salah satu SK pemecatan, yakni SK Rektor Unas nomor 03 Tahun 2014 mengenai pemberhentian mahasiswa atas nama Reza Wahyu Pratama, menyebutkan bahwa pertimbangan pemecatan tersebut adalah karena pengerusakan dan pembakaran spanduk yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2014 lalu di lingkungan Unas. Hal itu dianggap sangat meresahkan dan merendahkan martabat universitas.
Selain memecat empat mahasiswa, pihak kampus Unas juga memberika sanksi skorsing kepada sebanyak 11 mahasiswa lainnya, mulai dari skorsing 2 semester hingga 4 semester. Sementara sebanyak 11 mahasiswa mendapat sanksi berupa peringatan keras.
Para mahasiswa yang mendapat sanksi skorsing dan peringatan keras tersebut dianggap sebagai aktor penggerak aksi yang menimbulkan kericuhan serta mendukung pembakaran spanduk. Bukti-bukti yang diperoleh pihak rektorat Unas berupa video rekaman, foto, dan bukti surat pada saat mahasiswa rapat dan melakukan aksi pembakaran spanduk.
Ponco Sulaksono, salah satu mahasiswa yang mendapat sanksi skorsing selama 2 semester mengatakan, aksi pembakaran spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap SK Rektor No.112 Tahun 2014 mengenai tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa Unas. Hal itu karena SK tata tertib itu dikeluarkan secara sepihak oleh rektorat kampus tanpa melibatkan mahasiswa.
“SK yang keluarkan pihak rektorat mengatur kehidupan mahasiswa. Seharusnya mahasiswa diajak mengambil keputusan tersebut, terutama ketua lembaga mahasiswa,” terang Ponco di kampus Unas, Selasa, (12/08/2014)
Ponco menjelaskan, salah satu isi SK yang ditolak mahasiswa ketika itu adalah pemberlakuan jam malam. Selain itu dalam SK tersebut juga terdapat sanksi-sanksi yang memberatkan mahasiswa
coment : ini adalah bukti kawan2, bahwa mahasiswa belum MERDEKA..
Menyampaikan aspirasi didalam kampus sendiri, langsung terancam DO. Ini di Jakarta (ibukota negara), bgmn dgn kawan2 diluar sana??
Sumur : http://kabarkampus.com/2014/08/bakar-spanduk-mahasiswa-unas-dipecat/
Diubah oleh satriamadya 14-08-2014 05:54


tien212700 memberi reputasi
1
5.3K
78


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan