- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
yang mengerti mohon masuk (urgent)
![dhie62](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dhie62
yang mengerti mohon masuk (urgent)
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. . .
sebelumnya mohon maaf yang sebesarnya apabila saya salah sub forum..
![Sorry emoticon-Sorry](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xldg9p.gif)
baiklah tampa ba bi bu lagi to the point aja..
begini gan sis saya ingin menayakan tentang pernikahan..
disini saya akan menginisialkan saja nama2 nya..
* D = pria beristri ( sah dalam agama dan hukum ). pekerjaan pns.
* W = janda beranak satu ( udah melewati masa idah ). pekerjaan mengurus anak (singgle parent).
baiklah ini yg saya tanykan..
1. Apakah sah diantara mereka D dan W menikah tampa ada restu atau izin dari istri D ??
2. Apakah sah pernikahan mereka tampa izin dari orang tua W sementara W adalah janda dan pernah bertanya kepada orang tua nya bolekah dia menikah lagi, dan di jawab kedua orang tuanya tidak boleh.
3. Akhirnya mereka pun menikah siri / menikah bawah tangan tampa izin dari istri D dan tampa izin dari orang tua W. Adakah sah mereka menikah di mata agama dan mata hukum yang berlaku di indonesia ?
4. Apa resiko pernikahan mereka.
dengan segala rasa hormat saya memohon bantuan agan dan sist disini..
mohon memberikan masukan atau jawabannya gan n sist..
salam kaskuser..
sebelumnya mohon maaf yang sebesarnya apabila saya salah sub forum..
![Sorry emoticon-Sorry](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xldg9p.gif)
baiklah tampa ba bi bu lagi to the point aja..
begini gan sis saya ingin menayakan tentang pernikahan..
disini saya akan menginisialkan saja nama2 nya..
* D = pria beristri ( sah dalam agama dan hukum ). pekerjaan pns.
* W = janda beranak satu ( udah melewati masa idah ). pekerjaan mengurus anak (singgle parent).
baiklah ini yg saya tanykan..
1. Apakah sah diantara mereka D dan W menikah tampa ada restu atau izin dari istri D ??
2. Apakah sah pernikahan mereka tampa izin dari orang tua W sementara W adalah janda dan pernah bertanya kepada orang tua nya bolekah dia menikah lagi, dan di jawab kedua orang tuanya tidak boleh.
3. Akhirnya mereka pun menikah siri / menikah bawah tangan tampa izin dari istri D dan tampa izin dari orang tua W. Adakah sah mereka menikah di mata agama dan mata hukum yang berlaku di indonesia ?
4. Apa resiko pernikahan mereka.
dengan segala rasa hormat saya memohon bantuan agan dan sist disini..
mohon memberikan masukan atau jawabannya gan n sist..
salam kaskuser..
0
1K
6
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan