Mengaku Coblos Surat Suara, Saksi Prabowo Bisa Dibui 4 Tahun
Selasa, 12/08/2014 14:32 WIB | Ahmad Toriq - detikNews
Quote:
Jakarta - Satoniha, saksi dari Prabowo-Hatta yang merupakan anggota KPPS TPS 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengaku mencoblos 6 surat suara pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Dengan pengakuan itu, Satoniha bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Satoniha mengakui mencoblos 6 surat suara saat bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Dia adalah saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta.
Dalam kesaksiannya, Satoniha mengku ikut mencoblos karena ada perintah dari Ketua KPPS.
"Jadi kata Ketua KPPS, daripada sisa lebih baik dicoblos. Kita bagi-bagi saja," ujarnya di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Dia mengaku tahu bahwa perbuatannya itu merupakan pidana pemilu. Namun dia tetap melakukannya atas nama loyalitas dan kebersamaan.
"Saya tahu (itu pidana), tapi saya lakukan demi loyalitas dan demi keputusan mayoritas," ujar Satoniha.
Dalam pasal 309 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdapat ancaman hukuman yang cukup berat untuk mereka yang memberi tambahan suara untuk calon tertentu. Satoniha terancam 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Berikut bunyi pasal 309 Undang-undang tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
sumber :
Code:
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/08/12/143218/2659949/1562/mengaku-coblos-surat-suara-saksi-prabowo-bisa-dibui-4-tahun?9922022
Niat mau di puji bak seorang Pahlawan , malah blunder akut