Quote:
Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggy Sudjana, mempertanyakan laporan kecurangan Komisi Pemilihan Umum yang tidak diproses polisi hingga kini. Menurut dia, hal tersebut memancing aksi radikal dari para pendukung Prabowo-Hatta.
"Pertanyaan kita ke polisi, kenapa engga diproses sih KPU? Kalau menurut hukum yang sanksinya lebih dari 5 tahun harus segera ditangkap," ujar Eggy di Badan Resersi Kriminal, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014).
Eggy menilai, polisi tidak menindaklanjuti laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon karena tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Komisioner KPU hingga saat ini. Hal tersebut, kata Eggy, menyebabkan aksi radikalisme dari pendukung Prabowo-Hattayang merasa tidak puas atas penanganan polisi terhadap KPU.
"Terutama dari saudara Taufik (Ketua DPD Gerindra DKI) yang punya basis massa di Jakarta," sebut Eggy.
Meski begitu, ia mengklarifikasi, hal tersebut murni karena ketidakpuasan pendukung. Karena, tidak ada perintah Prabowo-Hatta yang bernada anarkis dan melanggar hukum.
"Kita harus prosedural. Makanya beliau menempuh jalur hukum yaitu MK," imbuh dia.
Sebelumnya, Senin (4/8/2014) Fadli Zon datangi Mabes Polri untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum karena dianggap merusak barang bukti kotak suara di Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan kotak suara boleh dibuka pada Jumat, 8/8/2014. Sedangkan KPU, telah membuat surat edaran pada Jumat sebelumnya, 25/7/2014.
"Nah, logika hukum di MK tidak berlaku retroaktif. Karena MK sifatnya final and binding, serta seketika putusannya itu. Sebelum tanggal 8 jelas hukumannya tidak sah," kata Eggy.
Source
Ternyata benar, bahwa pendukung Prabowo-Hatta itu radikal dan liar, bahkan pemimpinnya sendiri pun sudah mengakui
Sudah radikal, masih menyalahkan polisi