ndaz.buluzAvatar border
TS
ndaz.buluz
(HOT NEWS) MK Menolak Anu Prabowo
MK Tolak Perbaikan Permohonan Berkas Prabowo-Hatta


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak usulan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang hendak mengajukan berkas perbaikan permohonan sebelum membacakan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.

Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (6/8/2014), adalah pemeriksaan perkara, di mana Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK.

Setelah pihak pemohon, termohon, dan terkait memperkenalkan timnya masing-masing, majelis hakim mempersilakan pemohon membacakan berkas perkaranya.

"Mohon maaf yang mulia, sebelum disampaikan berkas permohonannnya, izinkan kita membagikan fotokopi berkas yang sudah diperbaiki," kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, kepada Hamdan Zoelva.

"Untuk apa, perbaikan itu nanti bisa disampaikan setelah persidangan selanjutnya," tolak Hamdan.

Setelah penolakan itu, akhirnya tim Prabowo-Hatta langsung membacakan ringkasan berkas gugatannya tanpa membagikan terlebih dahulu berkas yang sudah diperbaiki. "Baik, saya persilakan Pak Maqdir Ismail membacakan permohonannya," kata Mahendra.

Pantauan Kompas.com, dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah di laman MK, terdapat banyak kesalahan dan kejanggalan, mulai dari jumlah persentase angka yang tidak tepat hingga adanya bagian yang dikosongkan atau hanya diisi dengan "....".

Selain itu, dalam berkas tersebut juga ditulis bahwa kecurangan dilakukan pasangan calon nomor urut 1, yang merupakan nomor urut Prabowo-Hatta dalam pilpres.emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
Diubah oleh ndaz.buluz 06-08-2014 11:17
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
23
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan