Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

saegothAvatar border
TS
saegoth
Hakim MK Tanyakan Anggota KPU Jember yang Dijerat Pidana karena Ajakan Coblos Nomor 1


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Muhammad Saidin, membenarkan, ada seorang anggota KPU Jember yang terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014. Anggota tersebut tersangkut kasus hukum atas dugaan menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada saat masa tenang.

Hal itu disampaikan Saidin saat bersaksi pada sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014). Namun, Saidin tidak menyebut nama anggota KPU yang terjerat kasus hukum itu.

"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut satu," kata Saidin, menanggapi pertanyaan hakim Muhammad Alim.

Awalnya, Alim bertanya apakah ada anggota KPU Jember yang terjerat kasus pidana pemilu. Lantas, Saidin membenarkan hal tersebut. Menurut dia, saat ini kasusnya masih ditangani kejaksaan.

Pada kesempatan yang sama, hakim lainnya, Patrialis Akbar, menambahkan, ada dugaan politik uang yang dilakukan anggota KPU Jember. Hal itu terungkap dalam permohonan yang diajukan oleh saksi Prabowo-Hatta.

"Saya ingin mengelaborasi sesuai dengan permohonan pemohon halaman 135, bahwa di Kabupaten Jember terdapat pelanggaran berupa pembagian sarung, mi instan, minyak, dan beras di Desa Bangsal Sari?" tanya Patrialis.

Saidin membantah tuduhan yang dilayangkan saksi Prabowo-Hatta. Bahkan, ia baru mendengar hal itu setelah ada gugatan dari pemohon.

"Saya berani bertanggung jawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politics, baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya. Saat rekap di tingkat TPS, PPS, PPK, tidak ada catatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi pemohon," kata Saidin.

Dalam persidangan ketiga hari ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan 75 orang saksi, masing-masing 25 saksi dari Prabowo-Hatta, tim KPU, dan tim Jokowi-JK.

Sumber: http://indonesiasatu.kompas.com/read...campaign=Khlwp

Lohh.. Lohhh... anggota KPU yang ditangkap ternyata krn menyuruh coblos no 1.. bukan no 2.. emoticon-Big Grin


0
14.7K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan