- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jika Pilpres 2014 diulang, Siapa yang Agan Pilih?


TS
jonruginting
Jika Pilpres 2014 diulang, Siapa yang Agan Pilih?
jika gugatan PSU dikabulkan oleh MK, siapa yang akan agan pilih?

beritanya:
---------------------------------------------------------------------------------------

beritanya:
Spoiler for news:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
"Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam persidangan tersebut.
Selain meminta pemungutan suara ulang, Prabowo-Hatta juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selain itu, MK diminta memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga keputusan mengenai rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014 dibatalkan.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan.
Salah satunya, perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres.
Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.
http://www.tribunnews.com/pemilu-201...uruh-indonesia
Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
"Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam persidangan tersebut.
Selain meminta pemungutan suara ulang, Prabowo-Hatta juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selain itu, MK diminta memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga keputusan mengenai rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014 dibatalkan.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan.
Salah satunya, perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres.
Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.
http://www.tribunnews.com/pemilu-201...uruh-indonesia
Quote:
Silakan buat agan/sista yang kemarin masuk DPT dan memilih, reply dengan format berikut:
Kemarin saya pilih Paslon: 2
Jika PSU saya pilih Paslon: 1
Kemarin saya pilih Paslon: 2
Jika PSU saya pilih Paslon: 1
---------------------------------------------------------------------------------------
Quote:
Mohon maaf kepada semua Fans Saya di kaskus, tidak semua post dapat saya quote karena "mendiamkan" kaskuser Tolol Pro Jokowi adalah "jawaban"
Quote:
Tukang fitnah sejati biasanya pengecut, tak berani menunjukkan jati dirinya, bersembunyi di balik akun anonim, atau akun yang mencatut nama orang terkenal.
Sedangkan saya?
Selama ini dituduh sebagai tukang fitnah. Tapi saya selalu DENGAN PENUH BERANI menjelaskan siapa saja. Data saya bisa Anda baca dan cari dengan sejelas-jelasnya. Bahkan nomor telepon dan alamat lengkap pun ada. Kalau Anda mau datang untuk bertemu saya, dipersilahkan.
SAYA BERANI karena Insya Allah saya berada di pihak yang benar. Saya BUKAN tukang fitnah.
Tukang fitnah sejati itu penakut dan pengecut, tak berani menunjukkan siapa dirinya.
Sedangkan saya?
Selama ini dituduh sebagai tukang fitnah. Tapi saya selalu DENGAN PENUH BERANI menjelaskan siapa saja. Data saya bisa Anda baca dan cari dengan sejelas-jelasnya. Bahkan nomor telepon dan alamat lengkap pun ada. Kalau Anda mau datang untuk bertemu saya, dipersilahkan.
SAYA BERANI karena Insya Allah saya berada di pihak yang benar. Saya BUKAN tukang fitnah.
Tukang fitnah sejati itu penakut dan pengecut, tak berani menunjukkan siapa dirinya.
Quote:
Original Posted By ir.h.tiffatul►Karena saya berteman baik dengan Jonru maka Saya sebagai Menteri Kominfo dari Fraksi PKS akan memilih Bapak Prabowo, sebagai " The Next President ", untuk menggantikan posisi Pak SBY,
Hidup PKS,

Hidup PKS,


Polling
0 suara
Jika MK mengabulkan PSU, Agan Pilih?
Diubah oleh jonruginting 08-08-2014 07:08
0
22K
Kutip
361
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan