Quote:
Jakarta - Pembukaan kotak suara untuk mengambil bukti-bukti terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta. Dalam sidang lanjutan setelah diskors karena salat Jumat, MK menegaskan ada izin bagi KPU untuk membuka kotak suara.
Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan menjelaskan KPU pernah mengajukan izin pembukaan kotak suara terkait kasus gugatan PHPU kepada MK. Hamdan Zoelva pun kemudian membacakan pemberian izin ke KPU.
"Mahkamah menetapkan dua hal, menetapkan, satu, dokumen dari pembukaan kotak suara yang diajukan, sebelumnya adanya penetapan ini akan dipertimbangkan," kata Hamdan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
"Dua, sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara mengundang saksi dari kedua belah pihak untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu untuk menyaksikan, membuat berita acara dengan memuat dokumen apa saja yang diambil," sambung Hamdan.
Perintah pembukaan kotak suara oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta. Husni sudah menjelaskan bahwa pembukaan kotak itu demi kepentingan pembuktian di persidangan. Permasalahan pembukaan kotak suara ini masuk ke dalam materi gugatan Tim Prabowo-Hatta ke MK.
http://news.detik.com/pemilu2014/rea...ka-kotak-suara
Prabowo yang koar koar katanya KPU melanggar buka kotak suara. Ternyata oh ternyata.. MK yang suruh
