- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Diminta Tetapkan Prabowo-Hatta Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih


TS
juanoliv
MK Diminta Tetapkan Prabowo-Hatta Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Metrotvnews.com, Jakarta: Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membacakan perbaikan permohonannya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2014. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Pemohon meminta MK untuk menetapkan pasangan calon presiden dan calon presiden nomor urut satu, H. Prabowo Subianto dan H. M. Hatta Rajasa sebagai presiden dan wakil presideen terpilih periode 2014-2019," ujar tim kuasa hukum, Magdir Ismail di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Jumat (8/8/2014).
Mereka pun meminta MK memutuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk segera mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2014 hingga 2019.
Magdir memaparkan, jumlah perolehan suara yang diputuskan KPU tidak tepat. KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 62.576.444 (46,85%) sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar 70.997.833 (53,15%) dengan jumlah keseluruhan suara 133.574.277.
Menurut hitungan tim pasangan nomor urut 1, jumlah perolehan suara Prabowo-Hatta adalah 67.139.153 (50,26%). Sementara Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 (49,74%) suara. Total seluruh suara sebesar 133.574.277.
Magdir menambahkan, sekiranya MK berpendapat lain, maka MK diminta memutus dengan amar yang menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pilpres 2014 dan melakukan perbuatan melawan hukum yang sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif.
http://pemilu.metrotvnews.com/read/2...siden-terpilih
Meminta boleh boleh saja ... Asala jangan memaksakan kehendak...
Selama Hidupnya sudah Terbiasa meninta kalee Ya,... minta isteri,minta naik pangkat,minta jabatan.


"Pemohon meminta MK untuk menetapkan pasangan calon presiden dan calon presiden nomor urut satu, H. Prabowo Subianto dan H. M. Hatta Rajasa sebagai presiden dan wakil presideen terpilih periode 2014-2019," ujar tim kuasa hukum, Magdir Ismail di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Jumat (8/8/2014).
Mereka pun meminta MK memutuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk segera mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2014 hingga 2019.
Magdir memaparkan, jumlah perolehan suara yang diputuskan KPU tidak tepat. KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 62.576.444 (46,85%) sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar 70.997.833 (53,15%) dengan jumlah keseluruhan suara 133.574.277.
Menurut hitungan tim pasangan nomor urut 1, jumlah perolehan suara Prabowo-Hatta adalah 67.139.153 (50,26%). Sementara Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 (49,74%) suara. Total seluruh suara sebesar 133.574.277.
Magdir menambahkan, sekiranya MK berpendapat lain, maka MK diminta memutus dengan amar yang menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pilpres 2014 dan melakukan perbuatan melawan hukum yang sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif.
http://pemilu.metrotvnews.com/read/2...siden-terpilih
Meminta boleh boleh saja ... Asala jangan memaksakan kehendak...
Selama Hidupnya sudah Terbiasa meninta kalee Ya,... minta isteri,minta naik pangkat,minta jabatan.



0
6.2K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan