- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPN-PRI : MK gegabah, Pak SBY harus keluarkan dekrit


TS
warsarawa
KPN-PRI : MK gegabah, Pak SBY harus keluarkan dekrit
RMOL. Komite Pimpinan Nasional Persatuan Rakyat Indonesia (KPN-PRI) menyatakan proses Pilpres 2014
inkonstitusional dan berakibat pada proses darurat
politik dan konstitusi. Komite mendesak Mahkamah Konstitusi (MK)
bertindak benar. Sebab, MK adalah lembaga yang
bertanggung jawab terhadap kegaduhan politik,
terutama dalam pilpres lalu. Hal itu berawal dari pembiaran MK terhadap Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden yang tidak bersamaan.
Padahal, MK sendiri sudah memutuskan Pemilu yang
tidak serentak itu tidak sesuai konstitusi. "Pemilu legislatif dan pilpres yang tidak dilaksanakan
dalam waktu bersamaan sangat bertentangan
dengan UUD 1945. Maka pembiaran terhadap pemilu
yang tidak sesuai dengan UUD 1945 adalah sebuah
kecerobohan MK yang fatal dan sumber segala
masalah konstitusi," kata Ketua KPN-PRI, Yudi Syamhudi Suyuti, dalam rilisnya. Komite juga menganggap kemenangan kubu Joko
Widodo-Jusuf Kalla versi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) adalah produk inkonstitusional. "Kami meminta agar tidak terburu-buru menyatakan
menang karena proses pemenangan yang diklaim itu
berdiri di atas proses yang salah," tegasnya. KPN-PRI mendukung kubu Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa melanjutkan gugatan di MK. Sebagai pihak
yang dikalahkan, Prabowo harus mendapat keadilan
dari MK. Jika hal itu tak dilakukan maka bangsa ini
akan mengalami kecelakaan konstitusi. Selain itu,
untuk menengahi kekacauan yang ada maka presiden berkuasa perlu mengeluarkan dekret. "Kami mengajak segenap rakyat Indonesia
merapatkan barisan, mendukung Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah
kenegaraan luar biasa dengan mengeluarkan Dekrit
Presiden guna mengatasi kebuntuan konstitusi yang
berkaitan dengan suksesi nasional 2014," paparnya. Selanjutnya, KPN-PRI meminta segenap elemen
bangsa untuk mengawal dikeluarkannya Dekrit
Presiden dan segera melakukan konsolidasi aksi
nasional untuk mendukung penuh pembentukan
Dewan Rakyat Nasional.
inkonstitusional dan berakibat pada proses darurat
politik dan konstitusi. Komite mendesak Mahkamah Konstitusi (MK)
bertindak benar. Sebab, MK adalah lembaga yang
bertanggung jawab terhadap kegaduhan politik,
terutama dalam pilpres lalu. Hal itu berawal dari pembiaran MK terhadap Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden yang tidak bersamaan.
Padahal, MK sendiri sudah memutuskan Pemilu yang
tidak serentak itu tidak sesuai konstitusi. "Pemilu legislatif dan pilpres yang tidak dilaksanakan
dalam waktu bersamaan sangat bertentangan
dengan UUD 1945. Maka pembiaran terhadap pemilu
yang tidak sesuai dengan UUD 1945 adalah sebuah
kecerobohan MK yang fatal dan sumber segala
masalah konstitusi," kata Ketua KPN-PRI, Yudi Syamhudi Suyuti, dalam rilisnya. Komite juga menganggap kemenangan kubu Joko
Widodo-Jusuf Kalla versi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) adalah produk inkonstitusional. "Kami meminta agar tidak terburu-buru menyatakan
menang karena proses pemenangan yang diklaim itu
berdiri di atas proses yang salah," tegasnya. KPN-PRI mendukung kubu Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa melanjutkan gugatan di MK. Sebagai pihak
yang dikalahkan, Prabowo harus mendapat keadilan
dari MK. Jika hal itu tak dilakukan maka bangsa ini
akan mengalami kecelakaan konstitusi. Selain itu,
untuk menengahi kekacauan yang ada maka presiden berkuasa perlu mengeluarkan dekret. "Kami mengajak segenap rakyat Indonesia
merapatkan barisan, mendukung Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah
kenegaraan luar biasa dengan mengeluarkan Dekrit
Presiden guna mengatasi kebuntuan konstitusi yang
berkaitan dengan suksesi nasional 2014," paparnya. Selanjutnya, KPN-PRI meminta segenap elemen
bangsa untuk mengawal dikeluarkannya Dekrit
Presiden dan segera melakukan konsolidasi aksi
nasional untuk mendukung penuh pembentukan
Dewan Rakyat Nasional.
0
4.4K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan