Quote:
Pontianak - Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) telah ditetapkan sebagai paham terlarang di Indonesia. Panglima TNI, Jenderal Moeldoko bahkan secara tegas akan membakar bendera ISIS yang masih berkibar.
"Kalau ada bendera ISIS berkibar, kita bakar,"tegas Moeldoko di Pontianak, Kalbar, Kamis (7/8/2014).
Menurut Moeldoko, hanya satu bendera yang boleh dikibarkan secara bebas di Indonesia, yakni merah putih. Untuk itu, prajurit TNI tidak akan kompromi bagi pihak yang masih nekat mengibarkan bendera ISIS.
"Bendera kita cuma satu, merah putih, tidak boleh ada yang lain," tegasnya.
Pemerintah sendiri memang telah menetapkan ISIS sebagai paham terlarang beredar di Indonesia. Namun, sejumlah orang sudah berbai'at mendukung ISIS.
Yang terbaru, pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan imbauan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka diminta melakukan sejumlah langkah untuk mencegah berkembangnya ISIS. Surat edaran ini dikeluarkan guna mencermati berkembangnya penyebaran faham dan ideologi ISIS di berbagai daerah yang dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebhinekaan dan mengancam keutuhan NKRI.
Berikut langkah dan upaya penanganan yang mesti dilakukan :
1. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dengan unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi secara berjenjang untuk mencegah berkembangnya faham dan ideologi ISIS.
2. Meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kemenag, dan instansi terkait lainnya di daerah masing-masing dalam rangka penanganan penyebaran faham dan ideologi ISIS.
3. Memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk mengantisipasi munculnya gerakan dari kelompok masyarakat yang menganut faham ISIS.
4. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap faham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok/jaringan tertentu.
5. Melaporkan perkembangan situasi sosial politik dan Kamtibmas di daerah masing-masing pada kesempatan pertama melalui Posko Puskomin Kemendagri.
Detik
Ada bendera ISIS, langsung lapor !
Siap, komandan !